Rosan: Permendag No. 82/2017 Harus Dijadikan Momentum, Jangan Malah Jadi Broker Saja

Oleh : Ridwan | Selasa, 16 Januari 2018 - 10:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik adanya Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tersebut.

"Kami (Kadin) menyambut Permendag itu sangat positif. Yang penting kesanggupan itu ada, dan ini juga untuk mendorong pengusaha nasional dalam hal ini perkapalan untuk terus selalu berkembang," ujar Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Ia menambahkan, Kadin pun telah menyampaikan kepada para pengusaha perkapalan yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk menyambut baik hadirnya Permendag tersebut.

"Ini harus dijadikan momentum, jangan malah jadi broker saja, jadi harus benar-benar memanfaatkan momentum ini," tegas Rosan.

Menurut Rosan, ini merupakan hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pengusaha kita di industri perkapalan untuk berkembang dan semakin besar.

Sementara itu, Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hatlrtoto mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.

"Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor," kata Carmelita.

Carmelita menambahkan, penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.

Disisi lain, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) mempertanyakan kebijakan menteri perdagangan soal kewajiban menggunakan kapal lokal untuk ekspor.

GPEI menyatakan, ketersediaan kapal lokal masih sangat terbatas, sehingga seringkali, pengusaha membayar lebih mahal. Kebijakan ini dikhawatirkan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia.