Ombudsman Impor Beras Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 15 Januari 2018 - 14:27 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, terjadi perbedaan informasi antara data Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Masalahnya, Menteri Pertanian menyatakan stok beras cukup, sementara Menteri Perdagangan menyatakan stok langka, sehingga perlu impor beras," kata Amzulian saat jumpa pers di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (15/1/2018)Menurutnya, Kementan kerap menyatakan stok beras surplus dan cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Hal ini, didasarkan pada perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil.

Belum lagi, lanjutnya, ada gejala kenaikan harga beras sejak akhir 2017. Kenaikan ini, tidak diiringi oleh temuan penimbunan dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut, sekaligus mengindikasikan kemungkinan besar ada proses markup data produksi, dalam model perhitungan yang digunakan selama ini.

"Pernyataan beras surplus ini, tanpa didukung data yang  akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras di  masyarakat. Sehingga, pengambilan keputusan ini berpotensi keliru," ujar  Amzulian.

Ia juga menyoroti, Kemendag yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Keputusan mengimpor beras, selanjutnya akan  didistribusikan ke pasar khusus secara langsung, dilakukan dalam masa yang kurang tepat.

"Kalu mengacu pada hasil pantauan kami, di 31 provinsi pada 10-12 Januari 2018, stok memang pas-pasan dan tidak merata, namun ada dalam situasi menjelang panen siatuasi ini. Jadi memang diperlukan kehati-hatian," imbuhnya.