LPS akan Pantau Dampak Penerapan Basel III

Oleh : Herry Barus | Jumat, 12 Januari 2018 - 19:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus memantau dampak penerapan standar internasional Basel III terhadap kinerja industri perbankan di Tanah Air.

"Kami akan pantau apakah Basel III ini akan membuat kinerja, stabilitas, dan persaingan usaha di perbankan itu terganggu atau tidak. Tapi rasanya penerapan Basel III tidak akan banyak mengganggu kinerja perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/2/2018)

Halim menuturkan, industri perbankan sendiri kini sudah mulai perlahan diajak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan Basel III. Ia menilai perbankan di Indonesia sudah siap melaksanakan Basel III tanpa harus khawatir kinerjanya terganggu.

OJK sendiri memang tengah mendorong penerapan kerangka Basel III dan berjanji akan menerapkannya dengan mengedepankan kepentingan nasional sehingga diharapkan peran perbankan dapat optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Misalnya untuk perlakuan bobot risiko sovereign exposure (obligasi pemerintah) yang ada di aset perbankan, OJK akan tetap menggunakan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko atau ATMR nol persen.

Halim sendiri justru mengajak untuk melihat dampak digitalisasi di sektor keuangan yang kini tengah berkembang pesat, seperti kehadiran perusahaan teknologi finansial (fintech) misalnya.

"Tapi justru yang perlu dilihat lebih lanjut adalah dampak proses digitalisasi yang ada di sektor keuangan, khususnnya perbankan. Perlu ada respon yang tepat dari pembuat kebijakan, baik dari pemerintah, OJK maupun BI," kata Halim seperti dilansir Antara.

Halim menuturkan, untuk LPS sendiri kini bahkan memiliki "pekerjaan rumah" terkait digitalisasi tersebut terutama terkait penjaminan terhadap uang elektronik (e-money) yang dikeluarkan oleh lembaga nonbank.

Ia menyebutkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, LPS tidak berwenang menjamin simpanan dari lembaga bukan bank. LPS hanya menjamin simpanan nasabah perbankan.

"Namun tentu saja tidak sesederhana itu. Ada perusahaan bukan bank tapi ia menerbitkan semacam sistem pembayaran, secara tidak langsung mereka juga punya rekening di banknya. Atas rekening itu bagaimana, apakah rekening itu bisa dianggap mewakili orang yang memiliki e-money, yang disimpan atas nama perusahaan. Ini sedang kami kaji, bagaiman konstruksi hukum apakah ada aturan yang bisa dibuat supaya uang miliki masyarakat itu walau bukan diterbitkan oleh bank bisa dijamin. Ini PR buat kami," ujar Halim.