Pemerintah Sahkan 3.736 Koperasi di Tahun 2017

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 12 Januari 2018 - 17:34 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sepanjang 2017 mengesahkan 3.736 badan hukum koperasi.

 "Dengan rata-rata 311 koperasi per bulan atau 10 koperasi per hari," ujar Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Meliadi Sembiring, di Jakarta, Jumat, (12/1/2018)

Ia  mengatakan angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 1.661 koperasi, terhitung sejak April hingga Desember 2016. Menurut dia, jumlah keseluruhan badan hukum koperasi yang telah disahkan mencapai 5.397 koperasi.

 "Karena pada 2016, dari April sampai Juli, orang masih belum tahu. Kira-kira setengah tahun kemudian, efektif menjadi 1.661 tahun itu," katanya.

Dirinya berpendapat Kementerian Koperasi tak memiliki target pendirian koperasi tiap tahunnya. Sebab, pendirian koperasi bergantung pada minat masyarakat akan koperasi itu sendiri.

 "Kalau nanti di 2018 bisa lebih dari 3.700, berarti minat masyarakat lebih tinggi lagi."ujarnya

Kementerian Koperasi, sejak April 2016, mengembangkan Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) secara online. Selain itu, guna mendukung peningkatan pelayanan, pada Mei 2017 dikembangkan fasilitas layanan Perubahan Anggaran Dasar Online (PAD Online).

Di sisi lain, Meliyadi berujar, dalam rangka meningkatkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), pihaknya bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, juga ikatan notaris. Hal ini bertujuan membuat kesepakatan bersama untuk menyiapkan calon notaris perkoperasian sejak awal. "Agar calon NPAK paham materi pembuatan akta setelah ditetapkan," ucapnya.

Menurut Meliyadi, saat ini jumlah NPAK di seluruh Indonesia per Januari 2018 berjumlah 12.015. Namun NPAK yang sudah melakukan registrasi di Sisminbhkop masih 2.748 atau 22,9 persen. "Apakah NPAK itu belum tahu atau mungkin belum tertarik membuat akta-akta koperasi, masih belum diketahui," tuturnya