Putusan MA Tidak Batalkan Pengoperasian Pabrik Semen Indonesia di Rembang

Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 06 Januari 2017 - 11:55 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99 PK/TUN/2016 tidak menyebutkan soal pembatalan pengoperasian pabrik semen baru milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah.
 
“Karena itu, pembangunan pabrik akan terus berlanjut seiring diterbitkannya Putusan PK (Peninjauan Kembali) tersebut. Amar Putusan Majelis Hakim tersebut sudah seusai dan tidak melanggar azaz ultra petita,” ujar Mahendradatta, Kuasa hukum SMGR, dalam konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2017) petang.
 
Mahendra mengemukakan, pihak MA menilai bahwa tuntutan hukum yang diajukan para penggugat tidak memenuhi azas partisipasi masyarakat. Pasalnya, salah satu dokumen hukum yang diproses berisi Surat Pernyataan 2501 Warga Tolak Pabrik Semen, tetapi hingga kini dokumen tersebut masih diragukan validitasnya.
 
“Dokumen tersebut terkesan main-main. Pasalnya, ditemukan pihak yang menandatangani surat pernyataan tersebut bukanlah orang Rembang yang tinggal di sekitar lokasi pendirian pabrik semen tersebut. Adapula, yang menandatangani surat tersebut adalah orang Rembang yang berdomisili di Jerman dan Belanda,” papar Mahendradatta.
 
Bahkan ada yang lebih tidak masuk akal lagi, demikian Mahendradatta,” Ada orang-orang yang mengaku sebagai Ultraman, Superman, Presiden RI 2025, Menteri hingga Copet Pasar turut menandatangani surat pernyataan tersebut.”
 
Disamping itu, menurut Mahendradatta, Pertimbangan Majelis Hakim Putusan PK tidak melarang penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Penambangan di kawasan CAT Watuputih diperbolehkan demi kepentingan bangsa dan negara dengan pembatasan khusus untuk menjaga sistim akuifer dan ketersediaan air.
 
Sementara itu, demikian Mahendradatta, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan PP 27 Tahun 2012, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) milik PT Semen Indonesia dapat diperbaiki atau ditambahkan (addendum) dengan memperhatikan putusan PK.
 
“Secara hukum, memang hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” imbuhnya.***