Pengelolaan Bank Sampah Segera Berbadan Hukum Koperasi

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 05 Januari 2017 - 11:30 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengembangkan kerjasama pengelolaan Bank Sampah.  Kerja sama ini sebagai bentuk penguatan bentuk badan usaha pengelolaan Bank Sampah melalui IUMK untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan).

"Sangat perlu juga disinergikan adalah pengembangan pilot project (best Practise)  untuk Badan Hukum  Koperasi Bank sampah  yang di sinergikan dengan perusahaan dan Mitra strategis lainnya," kata Yuana, Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (5/1) malam.

Sinergi program strategis Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain melalui  IUMK, program pendampingan melalui PLUT KUMKM, Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta  dan akses pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.

Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

Jumlah bank sampah di DKI Jakarta tercatat 420 Bank Sampah yang masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah Rumah Tangga.