Rangkap Jabatan Airlangga Hartarto Sebagai Menperin dan Ketum Partai Golkar Jangan Dibesar-besarkan

Oleh : Candra Mata | Rabu, 27 Desember 2017 - 11:12 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif atau kewenangan penuh dalam memilih para menterinya.

Adapun polemik yang sekarang muncul terkait persoalan rangkap jabatan dalam kabinet kerja, dalam hal ini dialami oleh Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian sekaligus ketua umum Partai Golkar tidaklah perlu dibesar-besarkan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPP Partai Golkar bidang Kemaritiman Anton Sihombing dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (27/12).

Anton Sihombing menilai, Airlangga Hartarto telah berhasil membuat banyak terobosan positif selama memimpin Kementerian Perindustrian.

"Saya kira polemik itu dibesar-besarkan saja. Pemikiran Pak Airlangga masih diperlukan untuk memimpin kementerian itu," katanya.

Dikatakan Anton, bahwa tidak ada aturan resmi yang melarang seseorang rangkap jabatan sebagai menteri dan ketua umum partai.

Selama Presiden Jokowi masih memerlukan Airlangga di kabinet, menurutnya tentu tidak ada yang bisa menghalangi.

"Saya kira tidak ada aturan yang melarang untuk rangkap jabatan. Apalagi, penempatan anggota kabinet itu hak prerogatif Presiden," pungkasnya.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →