Astra Honda Motor (AHM) Bantah Keras Adanya Praktik Kartel Skuter Matik Bersama PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM)

Oleh : Wiyanto, Dhiyan W Wibowo | Sabtu, 23 Desember 2017 - 09:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Semarang, menyoal tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) tentang persekongkolan harga jual sepeda motor skuter matik 110 hingga 125 cc antara Honda dan Yamaha, David Budiono Production, Engineering, and Procurement Director PT Astra Honda Motor (AHM) membantah keras.

Pasalnya jika persekongkolan harga dilakukan antara dua merek tersebut, tegas David, maka penguasaan pasar akan bisa dialami keduanya.

"Namun yang terjadi jutsru Honda melesat lebih tinggi, sementara Yamaha menurun," jelas David.

Menurutnya, penguasaan pangsa pasar Yamaha di dalam negeri pada tahun lalu sebesar 23,5%, dan makin turun per semester I tahun ini menjadi 22,7%. Bandingkan dengan Honda yang mencapai 74,6%.

"Kalau kami kerja sama (menentukan harga), maka dua-duanya (pangsa pasar Honda dan Yamaha) harusnya naik," kata David dalam kesempatan Workshop Wartawan Industri Astra International, 6-7 Desember lalu di Semarang, Jawa Tengah.

Namun demikian David menyebut pihak AHM tetap menghormati keputusan PN Jakut tersebut, dengan disertai upaya kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Langkah hukum tersebut rencananya akan segera diambil dalam waktu dekat ini.

"Ini untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan adanya praktik kartel skuter matik oleh AHM dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pada Februari lalu.

KPPU menghukum Yamaha dengan denda maksimal Rp 25 miliar dan Honda dijatuhi sanksi senilai Rp 22,5 miliar.

Salah satu bukti yang memberatkan dalam kasus ini adalah adanya surat elektronik Direktur Marketing Yamaha Indonesia Yutaka Terada yang ditujukan kepada tim timnya pada 2014 lalu.

Dalam surat elektronik itu, Terada meminta tim pemasaran Yamaha mengikuti pergerakan harga Honda.

Penyesuaian harga itu, menurut Terada, sesuai yang dijanjikan oleh Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (saat itu) Yoichiro Kojima pada President Director AHM Toshiyuki Inuma.

Hal ini disepakati dalam sebuah pertemuan di lapangan golf.

Merasa tidak bersalah, pihak AHM dan YIMM mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut.

Kuasa hukum AHM, Ignatius Andy menyebut putusan KPPU salah, karena tidak ada bukti langsung yang menunjukkan kesepakatan harga antara kedua perusahaan.

Honda dan Yamaha adalah musuh bebuyutan yang sangat bersaing. Tidak ada manfaat bagi kami, sebagai penguasa pasar, melakukan kartel dengan Yamaha, katanya beberapa waktu lalu.

Upaya banding ini ternyata tak membuahkan hasil. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam sidang banding, menolak membatalkan putusan KPPU tersebut.

Ketua Majelis Hakim Titus Handi juga meminta AHM dan YIMM untuk membayar biaya sidang Rp 726 ribu.