BI Siap Beri Sangsi Perusahaan Pembayaran Tak Berijin

Oleh : Wiyanto | Senin, 18 Desember 2017 - 15:00 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berkomitmen menjaga perlindungan konsumen dan sekaligus keberlangsungan usaha pada pelaku jasa sistem pembayaran.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, menjelaskan, keberlangsungan usaha tersebut dirajut pada pengawasan yang diberikan ke pelaku usaha tersebut.

"Pelaku usaha wajib dapat ijin dari BI, untuk jaga keamanan, efisiensi, jaga publik dan jaga persaingan yang sehat," kata dia di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Ia mengatakan meskipun sebuah perusahaan tidak melakukan langsung terhadap jasa sistem pembayaran, namun jika akan membeli perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, maka wajib ijin.

Adapun bagi semua pihak yang tidak mematuhi, lanjut dia akan diberi sangsi dari teguran sampai dicabut ijin usahanya.

"Jadi baik yang mengakuisisi dan yang diakuisisi wajib ijin ke BI," kata dia.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →