Lindungi Pekerja Migran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KBRI Singapura

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 11 Desember 2017 - 14:07 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketegakerjaan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memberikan jaminan sosial berupa asuransi untuk seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja (TKI) di Singapura.

Kerja sama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangi Duta Besar RI untuk Singapura, I Ngurah Swajaya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (9/12).

Turut menyaksikan penandatanganan MoU itu adalah Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, dan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker, Soes Hindarno.

I Ngurah Swajaya mengatakan, jumlah PMI atau TKI di Singapura sebanyak 130.000 orang dimana sebanyak 100.000 orang PMI yang bekerja di darat (biasa) dan 30.000 orang PMI bekerja sebagai pelaut. “Saya berharap perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini juga mencakup pelaut ini,” kata Ngurah.

Sedangkan Hery Sudarmanto menegaskan, hal penting yang diatur dalam UU 18 / 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah meningkatkan perlindungan untuk TKI di luar negeri. Peningkatan perlindungan yang dimaksud, kata Hery, adalah, pertama, penguatan semua Atase Ketenagakerjaan di seluruh KBRI di semua negara penempatan TKI. “Semua atase ketenagakerjaan harus memberikan pelayanan yang maksimal untuk TKI, serta memberikan data yang benar dan lengkap kepada pemerintah pusat di Jakarta,” kata dia.

Kedua, penguatan pemerintah daerah seperti pelayanan satu atap untuk TKI dan penyelenggaraan desa migran produktif (Desmigratif). Ketiga, mengganti penyelenggaraan asuransi TKI di luar negeri dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan. “Pemerintah yakin asuransi TKI ditangani BPJS Ketenagakerjaan maka klaim asuransi TKI dipermudah, dan tidak ada lagi TKI yang ditipu,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, sejak 1 Agustus 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan sosial (asuransi) bagi PMI yang telah diluncurkan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Peluncuran ini menandai semakin meluasnya cakupan pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di luar pekerja penerima upah (PU) atau pekerja formal dan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal yang sebelumnya sudah wajib dilindungi.

Agus mengatakan, kerja sama dengan KBRI Singapura ini bertujuan untuk mensinergikan kewenangan para pihak dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang dijalin juga dalam hal integrasi database PMI yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem Smart Embassy milik KBRI Singapura.