Pacu Kinerja Industri Nasional, Kemenperin Rancang Aturan Terkait Dampak Bahan Kimia Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 05 Desember 2017 - 17:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri.

Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri.

"Upaya ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Menurut Menperin, penegakan Undang-Undang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan.

"Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban," tegasnya.

Menteri Airlangga berharap, penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri nasional semakin produktif dan berdaya saing global. "Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA), Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan selama hampir satu tahun dalam membuat rancangan peraturan tersebut. "Kami menargetkan tahun depan dapat terimplementasi," ujarnya.

Dengan adanya peraturan ini, lanjut Sigit, industri akan mempunyai sistem penanggulangan dan mitigasi keadaan darurat yang dapat berdampak ke lingkungan dan masyarakat setempat. "Sistem yang akan diterapkan ini selaras dengan aturan internasional," tambahnya.  

Hampir semua negara telah menerapkan Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, China, Korea, dan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Indonesia sudah menerapkan, namun masih bersifat sektoral dan terbatas.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), rata-rata kecelakaan kerja di perusahaan untuk seluruh dunia mencapai 99 ribu kasus per tahun dan 70 persennya berakibat fatal, yaitu kematian dan cacat seumur hidup.