Akhirnya Google Bayar Pajak Sesuai Aturan Indonesia

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 01 Desember 2017 - 16:48 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan perusahaan bidang teknologi Google telah membayar penuh kewajiban pajaknya tahun 2015 Jenis pajak yang dibayarkan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan pembayaran pajak oleh Google ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu mengejar pajak dari perusahaan asal AS. Selain Indonesia, baru ada tiga negara lain yang juga mampu mendapatkan penerimaan pajak dari Google, yakni Inggris, India, dan Australia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pembayaran pajak ini dilakukan melalui enam billing yang dibayarkan langsung dari Amerika Serikat.

"Mereka melakukan pembayaran dari Amerika Serikat, lalu ke Singapura, nah baru ke Indonesia. Terima kasih kepada perusahaan "G" telah bekerja sama taat dengan peraturan perpajakan di Indonesia," ungkap Ken, kemarin.

Sayangnya, Ken enggan menyebut jumlah pajak yang dibayarkan oleh Google. Namun, ia memastikan, jumlah pajak itu sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pengurangan dari jumlah yang harus dibayar.

"Tidak ada negosiasi, sesuai ketentuan. Jadi data dia mana, data pajak ini mana lalu perang data," papar Ken.

Seperti diketahui, Google memiliki kantor perwakilan di Indonesia, PT Google Indonesia yang berada dibawah Google Asia Pasific Pte. Ltd (GAP).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan kewajiban pajak Google mencapai Rp450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan sebesar Rp1,6 triliun-Rp1,7 triliun per tahun. Margin itu diraup dari total pendapatan yang sekitar Rp5 triliun per tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Ken mengklaim, total penerimaan pajak khusus pada November 2017 tercatat mencapai Rp114 triliun atau sekitar 90,47 persen dari target akhir tahun yang sebesar Rp126 triliun. Angka itu belum termasuk pajak yang dibayarkan Google.

"Nanti pajak Google baru diketahui jam 5 sore, ditambahin jam 5 sore," pungkas Ken.

Adapun, untuk kewajiban pajak Google tahun 2016 hingga tahun selanjutnya dibayarkan dengan skema pelaporan mandiri (self assessment).