BAZNAS Susun Buku Fikih Zakat Kontekstual Indonesia

Oleh : Hariyanto | Rabu, 29 November 2017 - 02:56 WIB

INDUSTRY co.id -Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menginisiasi penyusunan buku Fikih Zakat Kontekstual Nasional. Buku ini diharapkan dapat menjadi materi atau rujukan bagi organisasi pengelola zakat dan masyarakat umum dalam pengelolaan zakat di Indonesia sesuai kaidah syariat Islam.

Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, buku Fikih Zakat Kontekstual Indonesia memiliki peran strategis dalam media sosialisasi dan pengarahan kepada umat untuk senantiasa meningkatkan kataqwaan, khususnya melaksanakan perintah zakat. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa salah satu asas pengelolaan zakat adalah berasaskan syariat Islam. 

“Semoga kehadiran buku ini dapat menjawab permintaan dan kebutuhan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ dalam melakukan pengelolaan zakat,” kata Bambang dalam Focus Group Discussion Fikih Zakat Kontekstual di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (29/11).

Hadir dalam Focus Grup Discussion Fikih Zakat Kontekstual, Anggota BAZNAS yang juga ketua tim penyusun Prof. Dr. Ahmad Satori Ismail, MA dan KH Masdar Farid Masudi. Selain itu, turut tampik sebagai pembicara Prof. Dr. Ahmad Zahro, MA dan Prof. Dr. Akhyar Adnan, MBA, Ak.

Buku ini diharapkan juga dapat memperkaya referensi masyarakat Islam pada umumnya sehingga bisa berdakwah tentang zakat dengan tepat. Selain itu untuk mendakwahkan zakat sebagai rukun Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian ummat. Serta, menyosialisasikan ajakan kepada ummat agar berzakat melalui lembaga zakat resmi yang telah disahkan oleh pemerintah.

Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan, zakat adalah kewajiban yang dikenakan terhadap harta benda. Dari satu segi, zakat adalah ibadah dan dari segi lain merupakan kewajiban sosial. 

“Maka bila kita lihat pandangan Islam mengenai ibadah dan masalah sosial, kita katakan bahwa zakat adalah kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena itu dinamakan zakat. Dan zakat berarti pensucian dan peningkatan. Ia adalah pensucian terhadap hati nurani dan menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan,”urainya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat terbesar. Berdasarkan data penelitian dari BAZNAS pada 2016 potensi zakat mencapai Rp 286 triliun. Setiap tahun pengumpulan zakat terus mengalami peningkatan. Pada 2010, zakat yang diperoleh sekitar Rp217 trilun dan terus mengalami peningkatan di 2016 yang menyentuh angka Rp 286 triliun.

"Namun, di tingkat nasional zakat dikumpulkan oleh lembaga badan amil resmi baru mencapai Rp 5,1 triliun masih kecil sekali, masih ada ruang pengumpulan zakat besar," ujarnya.

Meski demikian, Bambang mengakui seiring perkembangan zaman, penyaluran zakat saat ini lebih beragam. Misalnya, individu atau perusahaan bisa berzakat saham maupun zakat obligasi. "Sekarang jauh lebih berkreasi, zakat saham, zakat obligasi dan lain sebagainya," ungkapnya.