Pengusaha Minta Pajak e-Commerce UMKM Hanya Dikenakan 0,25 Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 17 November 2017 - 15:07 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah terus menggodok pengaturan mengenai pajak bagi e-commerce yang akan selesai pada akhir tahun 2017. Menyikapi hal tersebut Anggota Dewan Penasihat Asosiasi e-commerce Indonesia (iDea) Daniel Tumiwa meminta agar pajak e-commerce untuk skala Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya dikenakan 0,25 persen.

UMKM e-commerce saya lebih berpikir diperkenakan angka lebih kecil 0.25 persen saja, supaya mereka bangkit mau bayar, dan angka 0,25 itu angka yang wajar," ujar Daniel.

Menurut Daniel angka 0,25 persen merupakan pemicu bagi pelaku e-commerce untuk sadar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

"Ya 5-10 tahun dulu dengan 0,25 persen, yang penting terpancing bayar, nantinya kalau mau dinaikkan jadi 1%-2% nanti mereka sudah terbiasa," jelasnya.

Daniel mengakui angka 1% memang sudah baik secara psikologis, kendati demikian akan jauh lebih baik bila memulai pengenaan pajak ini dari angka 0,25 persen. Menurutnya, ini akan memicu jutaan e-commerce UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

"Tetapi ini kan terobosan, kenapa ga mulai dari 0,25persen, yang penting data masuk NPWP. Mulai 0,25persen tapi e-commerce yang masuk bisa juta-jutaan," pungkasnya.