Perlu Pemahaman Mendalam Terkait PERMA No.13 Tahun 2016

Oleh : Ridwan | Kamis, 16 November 2017 - 11:23 WIB

Jakarta- Berlakunya PERMA No.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) membawa tantangan tersendiri bagi para penegak hukum untuk memulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum.

Seperti diketahui, PERMA ini digunakan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, serta KPK sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hukum dan Regulasi, Melli Darsa menilai bahwa perlunya pemahaman yang lebih mendalam soal dua faktor penting mengenai PERMA No.13 tahun 2016 dan pengelolaan keuangan BUMN.

"Semua itu diperlukan untuk menciptakan praktik usaha yang baik dan bersih di dunia usaha dan korporasi," ujar Melli di sela-sela seminar Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, PERMA tersebut mendorong agar korporasi BUMN maupun swasta memiliki tata kelola yang baik. "Pelaku usaha harus lebih tahu batasan-batasan yang dianggap bisa melanggar hukum, karena pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi lebih pasti lewat PERMA No.13 tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, beberapa kalangan usaha sempat menilai bahwa PERMA tersebut kurang adil karena kejahatan yang dilakukan individu dalam perusahaan bisa menjadi tanggungan seluruh perusahaan. Namun, Melli menegaskan bahwa PERMA ini justru akan mendorong korporasi menciptakan dan menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat, aman dan nyaman.

"Secara tidak langsung individu-individu yang ada perusahaan akan saling mengingatkan bahkan berani melaporkan jika ada praktik bisnis yang melanggar hukun," kata Melli.

Melli menilai sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang berpotensi merugikan uang negara dan individu. "Kami (Kadin) paham bahwa pengusaha ingin sebuah proses yang cepat dan mudah, tapi kegiatan usaha dan proses tersebut tetap harus terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya.