Kementerian PANRB Tata Pelabuhan Batam

Oleh : Wiyanto | Selasa, 14 November 2017 - 09:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kondisi eksisting penyelenggaraan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam saat ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kementerian Perhubungan dan BP Batam dengan membentuk Kantor Pelabuhan Batam. Untuk mengoptimalkan operasionalisasinya, Kementerian PANRB  telah melakukan penataan kelembagaan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, kami telah melakukan penataan kelembagaan dalam penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam,“ ujar Menteri PANRB, Asman Abnur, pada acara penandatangan Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan dengan Kepala BP Batam di Jakarta. Selasa (14/11/2017).

Dijelaskan, selain untuk meningkatkan pelayanan, penataan kelembagaan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa, “Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri”.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, mengatakan bahwa penataan kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam tersebut telah melalui beberapa kali Rapat Koordinasi.

"Baik pada forum yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," katanya.