BI Dorong Pengembangan Fintech Syariah

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 13 November 2017 - 18:19 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bank Indonesia terus mendorong pengembangan layanan keuangan digital (Fintech) berbasis syariah di Indonesia. Hal tersebut guna meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah melalui peningkatan efesiensi dan kecepatan layanan.

"Jalan ke arah tumbuh dan berkembangnya fintech syariah (di Indonesia) terbuka lebar," ujar Deputi Gubernur BI dikutip dari siaran persnya, belum lama ini. Ia pun mengatakan, kendati jumlah penduduk masyarakat Indonesia muslim yang terbesar di dunia, namun nasabah perbankan syariah baru mencapai 12 juta nasabah atau hanya 8,8 persen dari total nasabah nasional.

Fenomena fintech syariah sebenarnya bukan barang baru di dunia, melainkan telah berkembang di beberapa negara seperti Uni Emirat Arab, Kanada, Singapura dan Malaysia. Sebagian besar aplikasinya berfokus pada layanan pemberian pinjaman.

Salah satu bidang usaha yang potensial untuk disentuh oleh fintech syariah adalah pesantren berbasis teknologi. Dengan banyaknya produk-produk berkualitas yang dihasilkan oleh berbagai pesantren, fintech syariah dapat menyediakan platform kerja sama saling suplai untuk hasil produk antar pesantren.

Sementara di bidang lain, seperti wisata halal, potensi kehadiran fintech untuk memfasilitasi layanan pembayaran atau pemasaran juga sangat besar.

Menurut Sugeng, pemanfaatan peluang penerapan fintech syariah dapat dilakukan dengan pendekatan tiga pilar strategis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Pertama, pemberdayaan ekonomi syariah, terutama penguatan aspek kelembagaa infrastruktur fintech syariah. Kedua, peningkatan efisiensi pasar keuangan dengan penerapan fintech secara efisien dan tepat guna.

Terakhir, peningkatan riset dan edukasi yaitu melalui transfer ilmu dari para pelaku fintech ke berbagai lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia serta peningkatan pemahaman pada umumnya.

Sugeng menekankan, dalam menggali potensi fintech berbasis syariah di Indonesia, usaha seluruh pihak harus dikerahkan. Rambu-rambu syariah di area fintech, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum, administrasi pajak, akuntansi, hingga audit, perlu diyakini dan dijaga dengan baik.

"Oleh karenanya, para akademisi, pakar fiqih, regulator, praktisi keuangan, dan pelaku startup perlu duduk bersama dan bersinergi untuk terus melakukan kajian, pengembangan serta pengawasan terhadap aplikasi Fintech berbasis syariah, khususnya di Indonesia," ujarnya.