Lamanya Proses Hak Paten Jadi Kendala Gaet Investor

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 12 November 2017 - 11:06 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Perusahaan rintisan alias startup yang melakukan inovasi teknologi meminta regulator untuk mempercepat terbitnya hak paten atas produk mereka. Permintaan tersebut imbas dari lambatnya penerbitan hak paten yang mencapai waktu 35 tahun serta biaya pembuatan sertifikat yang relatif tinggi yaitu lebih dari sekitar Rp30 juta.

"Waktunya lama dan itupun belum tentu lolos. Apalagi dana sebesar itu, bisa kami gunakan untuk merekrut sales dan menjual produk kami," kata CEO eFishery, Gibran Huzaifah, belum lama ini.

Gibran mengatakan proposal hak patennya sempat tidak jelas statusnya selama 36 bulan. Hal tersebut juga berdampak pada lambatnya investasi yang akan masuk ke perusahaan rintisannya.

Senada dengan Gibran, VP of Growth Amartha, Fadila Tourizqua pun merasakan hal yang sama. Hak paten atas usaha yang Amartha lakukan belum keluar setelah proposalnya masuk 24 bulan lalu.

Hak paten, jelasnya, berguna sebagai bukti validasi kepada calon investor dan OJK agar mereka percaya pada usaha yang Amartha lakukan.

Kasubdit Sertifikasi Pemeliharaan Mutasi dan Lisensi Kementerian Hukum dan HAM, Erbita Dumada, mengatakan penerbitan hak paten memakan waktu karena Kemenkumham harus memastikan tidak ada pemberian sertifikat ganda ke organisasi paten di luar negeri