Investor Bank Boleh Masuk Asal Perhatikan UKM

Oleh : Wiyanto | Jumat, 10 November 2017 - 13:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai mulai bermuculan jual beli saham, sangat positif asal bukan untuk kepentingan sendiri.

Heru Kristiyana  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatakan, bagi siapa saja yang membeli bank, tanpa punya keberpihakan ke pembangunan, dilarang masuk.
 

"Kita belum lihat perkembanganya tapi kita lihat yah siapapun yang akan masuk ke perbankan kita  menunjukan komitmen dan kontribusinya. Kalo enggak ya jangan. Asing kalau dia komitmennya besar untuk kontribusi itukan bagus," kata dia di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Heru menjelaskan soal ketentuan akusisi bank, yang paling penting sejauh mana komitmen pemegang saham pengendali membantu, UKM, dan infrastruktur.

"Ya kalau akuisiai itu kan boleh 40 persen itu bisa lebih kalau mereka menunjukan komitmennya secara riil akan membantu bisnis perekonomian kita misalkan membantu kredit kredit infrastruktur, memberikan kredit sektor umkm, nanti kita akan melihat, kalau mereka akan kesitu yah boleh," katanya.