Perizinan Usaha Masih Bermasalah, Ini Solusinya

Oleh : Herry Barus | Rabu, 08 November 2017 - 08:33 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta -- Persoalan perizinan untuk memulai usaha masih menjadi salah satu kendala besar di Indonesia. Untuk itu diperlukan sosialiasi yang lebih intensif.

"Kunci untuk menyelesaikan masalah semacam ini lagi-lagi terkait dengan sosialisasi. Hal ini tidak bisa hanya mengandalkan website dan media sosial saja. Para aparatur sipil negara yang terkait harus turun langsung ke lapangan," kata William Henley, pemerhati ekonomi dari Indosterling Capital, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Sosialiasi ini menjadi hal mendesak dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami jenis-jenis perizinan yang dibutuhkan. Salah satu contoh, kata dia, bisa dilihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Di sana ada 27 bidang perizinan. Khusus untuk perdagangan saja ada 62 jenis izin usaha.

"Untuk bidang-bidang lain bisa dicek sendiri jika Anda meragukan. Bagaimana dengan daerah lain? Tak berbeda jauh," ujarnya.

Fakta tersebut, menurut William, tentunya akan menjadi kontraproduktif dengan usaha yang sudah dirintis oleh Presiden Jokowi. Secara kebijakan, kata dia, pemerintahan Jokowi melakukan berbagai langkah terkait dengan upaya Ease of Doing Business (EoDB). Di antaranya Paket Kebijakan Ekonomi XII pada tahun lalu.

Sementara secara spesifik, William menilai, untuk indikator memulai usaha, jika sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur dengan memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8–7,8 juta, maka sekarang pelaku usaha hanya perlu melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin-izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Kemudahan lain yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 Juta.

"Sayangnya sejumlah kendala dan permasalahan masih amat banyak di dalam pelaksanaannya. Satu hal yang paling fundamental adalah perizinan usaha," katanya.