Kadin Minta Pemerintah Wajib Berikan Harga Gas Industri Sebesar US$ 6 MMBtu

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 November 2017 - 13:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sudah lebih dari satu tahun sejak pemerintah mengeluarkan peraturan terkait penurunan harga gas bumi untuk industri. Namun, hingga kini belum seluruh industri yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 itu menikmati harga gas murah.

Wakomtap industri hulu & petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Widjaya mengatakan, Kadin hanya memandang, jalur komunikasi antar pemerintah masing-masing, masih mementingkan domain sendiri-sendiri ketimbang nasional.

"Menko Perekonomian belum mampu mengkoordinasi serta menyatukan domain tersebut, sehingga PP Nomor 40 tentang harga gas tak terlaksana," ujar Achmad Widjaya kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Seperti diketahui, dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 4 Oktober 2016, Presiden Jokowi menginstruksikan harga gas industri diturunkan ke US$ 5-6 per MMBTU untuk memperkuat daya saing industri nasional.

"Pemerintah wajib memberikan ke industri harga gas sebesar US$ 6 per MMBtu sesuai PP Nomor 40," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Ahmad Safiun pada pekan lalu telah melayangkan surat resmi kepada Presiden terkait penurunan harga gas untuk industri.

Surat tersebut dikirimkan lantaran tidak berjalannya amanat Presiden dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 OKober 2016 yang menginstruksikan harga gas untuk industri diturunkan ke US$ 5-6 per MMBTU untuk memperkuat daya saing industri nasional.

"Sebaiknya Peraturan Presiden no. 40/2016 segera dilaksanakan, agar industri bertumbuh, menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan daya saing serta meningkatkan pula kontribusi industri terhadap PDB," kata Safiun pekan lalu.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan mengungkapkan, surat FIPGB kepada Presiden itu sudah layak dan sepantasnya.

Menurut kami, AKLP, FIPGB, KADIN berjuang untuk 2 hal, yaitu kepentingan industri, baik secara khusus untuk industri yang disebut dalam Perpres 40/2016 dan industri (sektor riil penyerap tenaga kerja) secara keseluruhan.

Selain itu, kepentingan Presiden dalam menjaga kredibilitasnya dalam pemenuhan janji yang dituangkan dalam Perpres 40/2016.

"Kita tahu bahwa Pak Jokowi sangat peduli dengan kredibilitas, termasuk susah payah blusukan untuk memastikan janjinya dilaksanakan," ucap Yustinus.

Yustinus berharap Presiden Jokowi segera tanggap dengan masalah ini. "Ini penting dan genting, jangan sampai kehilangan momentum, dan jangan sampai industri semakin meredup dan mati," tutupnya