Korban Pekerja Pabrik Petasan yang Terdaftar Segera Menerima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Oleh : Wiyanto | Minggu, 29 Oktober 2017 - 09:33 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta-BPJS Ketenagakerjaan-BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban PT Panca Buana, yang merupakan pabrik pembuatan kembang api di Komplek Pergudangan Kosambi, Kab. Tangerang.

Sampai dengan saat ini, korban meninggal dunia atas peristiwa tersebut mencapai 47 Orang. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, “Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa PT Panca Buana dan para pekerjanya dan kami juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan dapat ikhlas dan diberi ketabahan" katanya akhir pekan ini di Jakarta.

Agus juga menambahkan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini.

Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 Orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 Orang diantaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut dengan nama : Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan.

Semantara peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perwatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.

Agus juga memastikan selama pekerja Pabrik tersebut terdaftar, mereka akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya.

Sementar itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono mengatakan, “berdasarkan tinjauan kami, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman, sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan”.

Agus juga menghimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan. "Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.  Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang”.