Kemenperin: Penolakan RKU PT RAPP Akan Pengaruhi Iklim Investasi

Oleh : Ridwan | Selasa, 24 Oktober 2017 - 13:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian angkat suara terkait penolakan Rencana kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindutrian, Panggah Susanto mengatakan, dampak terhadap penolakan ini akan mempengaruhi iklim investasi.

"Hutan Tanam Industri (HTI) nya suda ada, perencanaannya sudah ada, izin-izinnya juga sudah ada, obyek vital industrinya juga sudah ada. jadi kalau ada ketentuan yang berubah, bisa merubah semuanya," ujar Panggah Susanto di Jakarta (24/10/2017).

Menurutnya, harus dipikirkan terlebih dahulu dampak dari perubahan ketentuannya terhadap kepastian berusaha, dampak terhadap tenaga kerja, serta ekonominya.

"Kami dengan KLHK satu pemerintahan, mestinya harus cari solusi bersama," terangnya.

Lebih lanjut, Panggah mengungkapkan, tentunya kami harus membicarakan ini dengan Kementerian LHK, kira-kira langkah terbaik seperti apa dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan dampaknya.

"Kami akan mengadakan rapat yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian, ada banyak pembahasan salah satunya mengenai RAPP," tambah Panggah.

Panggah menjelaskan, dari industri hulu dampaknya terkait importasi rayon, karena saat ini kita masih sangat tergantung dengan importasi rayon. Sedangkan dampak terhadap industri hilir dan penghematan devisanya akan sangat signifikan, karena ini memang industri besar.

"Kami harapkan Kementerian LHK bisa mempertimbangkan penolakan tersebut. Kita kan satu pemerintahan, mestinya harus cari solusi bersama," ucap Panggah.

Sebelumnya, Menteri KLHK Siti Nurbaya menegaskan, penolakan RKU PT RAPP, bukan berarti mencabut izin keseluruhan. “Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya," ujar dia.

Ia menjelaskan, sikap tegas pemerintah yang menolak RKUR merupakan bagian dari upaya paksa melindungi ekosistem gambut di Indonesia. Aturan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Di mana seluruh perusahaan HTI (Hutan Tanam Industri) berbasis lahan gambut harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah," kata Siti.