Komunitas Kretek Menolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10 Persen

Oleh : Ridwan | Senin, 23 Oktober 2017 - 21:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2018 sebesar 10 persen. Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai kebijakan tersebut sangat kontra-produktif, mengingat besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen sangatlah tinggi.

Sebelumnya, Industri Hasil Tembakau (IHT) dan konsumen terus menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 11,19 persen dan 10.5 persen di tahun 2017.

Belum lagi beban pajak sudah mencapai 60 persen harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau).

Melihat dampak nyata dari pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang eksesif, seperti banyaknya unit usaha IHT yang bertumbangan, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi, hingga penerimaan negara dari sektor cukai yang tidak tercapai.

"Kenaikan cukai rokok yang kelewat tinggi selalu berbanding lurus dengan meningkatnya penjualan rokok ilegal," ujar Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo di Jakarta (23/10/2017).

"Tahu karena apa? Itu semua karena harga rokok menjadi mahal dan konsumen tak sanggup beli yang berpita cukai. Akhirnya, konsumen memilih mengonsumsi rokok ilegal yang katanya merugikan negara itu. Tapi mau bagaimana lagi, negara memang tidak pernah memperhatikan nasib konsumen," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketika terjadi kenaikan cukai seberapapun tingginya, tidak akan mengurangi jumlah perokok secara signifikan.

"Masyarakat kita kreatif, kalau tidak mampu beli yang mahal cari yang murah. Kalau tidak, mereka bisa meminta rokok dari temannya yang mampu beli. Jadi omong kosong semua anggapan jika cukai tinggi jumlah perokok turun. Yang ada hanya daya beli turun, dan mereka mencari alternatif untuk konsumsi rokok," tambahnya.

Seperti diketahui, terdapat empat aspek pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat, terkait peningkatan penerimaan negara.