Paytren Ikuti Aturan Main Bank Indonesia

Oleh : Wiyanto | Kamis, 12 Oktober 2017 - 13:38 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Paytren akan tunduk pada aturan Bank Indonesia (BI) yang membekukan top up atau isi ulang uang elektronik pada bisnis besutan Ustad Yusuf Mansur. Saat ini, Paytren termasuk e Commerce yang aktif mengajukan perijinan ke BI, bahkan sejak 2014 silam.

Tidak ada yang salah apalagi harom pada bisis Paytren, karena tidak ada usur money game. Itu sudah dibuktikan dengan terbitnya sertifikasi halal dari DSN MUI.

“Proses perijinan jalan terus, enggak ada masalah kok. Tinggal daonya saja,” ujar Direktur Utama Paytren, Hari Prabowo ke Industry.co.id di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Memang dia akui, tidak hanya Paytren yang terdampak pembekuan, beberapa e commerce yang lain demikian. Perlu digarisbawahi oleh publik, setiap perusahaan e commerce yang dibekukan oleh BI, berbeda kondisinya.

“Enggak bisa dipukul rata, karena masing-masing perusahaan berbeda case,” katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →