Jurnalis MetroTV Laporkan Kasus Kekerasan ke Polres Banyumas

Oleh : Herry Barus | Rabu, 11 Oktober 2017 - 05:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Purwokerto- Jurnalis MetroTV, Darbe Tyas melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya saat meliput pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturraden ke Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.

Darbe yang mendatangi Markas Polres Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa malam, didampingi Kepala Biro MetroTV Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Nizar Kherid diterima langsung oleh Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

Setelah cukup lama berbincang di Ruang Tamu Kapolres, Darbe dipersilakan untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai dengan prosedur.

Selain Darbe, fotografer Harian Suara Merdeka yang melihat langsung tindak kekerasan itu, Dian Aprilianingrum juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas SPKT.

Setelah laporannya diterima dengan nomor LP/B/165/X/2017, Darbe langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas.

Saat ditemui usai mendampingi Darbe menjalani pemeriksaan, Kabiro MetroTV DIY-Jateng Nizar Kherid mengatakan pihaknya selaku perwakilan Redaksi MetroTV Jakarta ingin memastikan proses hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis televisi swasta nasional itu berjalan lancar dan tuntas.

"Buktinya sudah ada, ada visum, ada saksi, ada rekaman gambar dan banyak sekali yang bisa memberikan keterangan juga meskipun bukan dari kalangan wartawan, ada pula warga. Artinya tidak sulit dalam mengungkap kasus ini dan Kapolres sudah memastikan ada identitas yang sudah diperiksa dari anggotanya, sebagian juga dari anggota Satpol PP," katanya seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan apa pun bentuk kekerasan kepada wartawan adalah kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 18 ayat 1 yang menjelaskan bahwa segala bentuk pelarangan terhadap kegiatan kebebasan pers bisa dipidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus tersebut perlu dikawal sampai tuntas karena efeknya sangat berbahaya kalau tidak sampai tuntas.

"Kita tahu banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak tuntas dan efeknya apa? Banyak kasus serupa yang terjadi," kata Nizar.