KPK Tetapkan Ketua PT Manado-Anggota DPR Tersangka

Oleh : Herry Barus | Minggu, 08 Oktober 2017 - 05:13 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap.

Korupsi suap itu terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sebagai penerima SDW (Sudiwardono) ketua PT Sulut sebagai ketua majelis hakim dan sebagai pemberi AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10/2017)

Konferensi pers itu dilakkan bersama dengan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Agung Sunarto, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura.

"Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," tambah Laode.

Herry Barus Lihat semua artikel →