Daftar 11 Tahanan dari C1 yang Dipindah ke Rutan Baru KPK

Oleh : Herry Barus | Jumat, 06 Oktober 2017 - 14:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sebanyak 11 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempati Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang baru saja diresmikan pada Jumat.

1. Sita Mashita Soeparno, tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggatan 2017.

2. Miryam S Haryani, terdakwa tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

3. Suryana, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

4. Syuhadatul Islamy, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

5. Ng Fenny, terdakwa tindak pidana korupsi terkait putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

6. Andi Agustinus, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

7. Rochmadi Saptogiri, tersangka tindak pidana korupsi terkait perkara pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.

8. Hendra Kurniawan, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

9. Yunus Nafik, tersangka tindak pidana korupsi terkait terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel.

10. Tubagus Iman Ariyadi, tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

11. Sujendi Tarsono, tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.