Operasional Pabrik Semen Rembang Telah Memenuhi Seluruh Syarat dan Perizinan

Oleh : Hariyanto | Rabu, 04 Oktober 2017 - 06:16 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menyatakan, operasional pabrik Rembang telah memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharto mengatakan, Putusan peninjauan kembali kedua Mahkamah Agung yang menyatakan N.o (niet ontuankelijke verklaard) atau gugatan tidak diterima, tidak mempengaruhi operasional pabrik.

"Keputusan tersebut tidak terkait dan tidak berdampak hukum terhadap operasional pabrik semen Rembang," kata Agung kepada pers di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Pabrik semen Rembang dapat beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen dengan kode emiten SMGR di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, pada 23 Februari 2017.

Izin lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PK Nomor 99 PK/TUN/2O16 melalui mekanisme addendum amdal dan telah dinyatakan layak pada sidang komisi penilai amdal pada 2 Februari 2017.

Kemudian, izin lingkungan pabrik semen Rembang No.660.1/6 Tahun 2017 tersebut kembali digugat Walhi pada 23 Mei 2017. Namun, melalui penetapan PTUN 16 Juni 2017 dan putusan perlawanan tanggal 16 Agustus 2017, gugatan tersebut ditolak PTUN Semarang dan dimenangkan oleh gubernur Jawa Tengah.

"Dengan demikian keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga izin lingkungan Nomor 660.1/6 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya pabrik semen Rembang," ujar Agung.

Semen Indonesia, pada tahun ini, banyak menghabiskan belanja modal untuk pembangunan pabrik, termasuk di Rembang. Perseroan juga membangun pabrik Indarung VI di Sumatra Barat. (imq)