TOD Pondok Cina Depok Tetap Sediakan Park and Ride

Oleh : Ridwan | Senin, 02 Oktober 2017 - 18:28 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Depok- Proyek Transit Oriented Development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, akan tetap menyediakan fasilitas "park and ride" atau tempat penitipan kendaraan bagi pengguna KRL Commuterline di stasiun tersebut.

 "Jadi nanti ada dua kategori parkir, untuk penghuni dan untuk yang memanfaatkan stasiun untuk menuju Jakarta," kata Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nahwir dalam acara peletakan batu pertama TOD di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (2/10/2017)

Nahwir seperti dilansir Antara menjelaskan dari delapan lantai fasilitas parkir, pihaknya memberi fasilitas "park and ride" yang dapat memuat hingga 500 kendaraan roda empat. Sisa parkir akan diberikan kepada penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan apartemen sederhana milik (anami).

 "Penghuni dibagi dua menjadi rusunami dan anami. Di luar itu ada fasilitas 'park and ride' kurang lebih 500 unit mobil," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan desain yang ada, keempat menara hunian akan terhubung di atas stasiun. Pengembang juga menyiapkan dua lantai area komersil untuk mendukung hunian.

Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan area "park and ride" untuk pengguna KRL yang bukan penghuni rusun di Stasiun Pondok Cina akan tetap ada meski lokasinya masuk area TOD.

 

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →