Bank DKI Ikuti Aturan BI Tentang Isi Ulang Uang Elektronik

Oleh : Wiyanto | Jumat, 22 September 2017 - 15:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia (BI) telah menentukan batas atas biaya untuk top up atau pengisian ulang uang elektronik kepada penerbit uang elektronik.

Aturan tersebut untuk meredakan polemik atas beban biaya pengisian ulang uang elektronik.

Bank DKI salah satu penerbit uang elektronik mengaku bersikap selaras dengan kebijakan Bank Indonesia.

"Kami Bank DKI mengikuti regulator, terimakasih," ujar CorporateSecretary Bank DKI, Zulfarshahkepada Industry.co.id di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway(PADG GPN). PADG GPN merupakanaturan pelaksanaandariPeraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentangGPN.

Penetapan batas maksimum biayaTop UpOff Usuang elektroniksebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif diatas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.

Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanismeceiling price(batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen danpemenuhan terhadap prinsip-prinsipkompetisi yang sehat,perluasan akseptasi, efisiensi, layanan,dan inovasi.

Selanjutnya,denganrata-rata nilaiTop Updari 96% penggunauang elektronik di Indonesiayang tidak lebih dari Rp200 ribu,kebijakan skema hargaTop Updiharapkantidak akan memberatkan masyarakat.