Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp80 Miliar

Oleh : Herry Barus | Senin, 18 September 2017 - 17:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian RI berhasil menggagalkan importasi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak lima kontainer yang mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp80 miliar.

"Total ada lima kontainer yang isinya minuman mengandung etil alkohol. Modus mereka menghindari impor langsung," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam rilis pers pengungkapan kasus MMEA di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017)

Dari kelima kontainer tersebut, dua di antaranya ditegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017.

Sementara tiga kontainer lainnya ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, bersama dengan Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2017.

Heru mengungkapkan modus para pelaku dalam kasus ini adalah melakukan pengangkutan miras ilegal antarpulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut.