Waskita Karya Teken Perjanjian Kredit Sindikasi Rp5 Triliun dengan Bank Sumitomo

Oleh : Abraham Sihombing | Senin, 18 September 2017 - 11:17 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menandatangani perjanjian fasilitas kredit sindikasi bernilai Rp5 triliun dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) yang bertindak sebagai sole mandated lead arranger dan bookrunner.

“Jika dicairkan, maka dana pinjaman tersebut akan dugunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional perusahaan,” ujar M. Choliq, Direktur Utama WSKT, di Jakarta, Senin (18/09/2017).

Choliq mengemukakan, pinjaman berjangka waktu lima tahun tersebut dikenakan bunga JIBOR (Jakarta Inter Bank Offered Rate) plus 2,7% atau setara dengan 7,77% per tahun.

Dalam penyaluran kredit sindikasi tersebut, Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch bertindak sebagai mandated lead arranger. Sedangkan PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Permata Tbk (BNLI) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) bertindak sebagai lead arranger.

Sementara itu, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank Shihan Indonesia dan PT Bank SBI Indonesia bertindak sebagai arranger. (Abraham Sihombing)

Abraham Sihombing

Redaksi

Abraham Sihombing adalah seorang jurnalis dan analis keuangan senior yang berbasis di Indonesia. Dengan karier membentang lebih dari satu dekade di Industry.co.id,m. Spesialisasinya adalah pasar modal, saham, dan sektor keuangan—menjadikannya salah satu penulis paling produktif di bidang ekonomi dan bisnis. Abraham dikenal luas karena analisisnya yang tajam terhadap pergerakan IHSG, saham-saham blue chip seperti BBCA, TLKM, dan ICBP, serta komoditas strategis seperti CPO dan minyak dunia. Selain pasar modal, ia juga aktif menulis tentang sektor industri, agro, dan energi. Gaya tulisannya yang informatif dan berbasis data menjadikannya rujukan bagi pembaca yang membutuhkan wawasan mendalam tentang dinamika ekonomi Indonesia.

Lihat semua artikel →