Kubu Syam Anggap Proses Hukum Belum Selesai, Anggota Diminta Tenang

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 12 September 2017 - 16:28 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Penyelenggara Haji Umrah dan InBound  Indonesia (Asphurindo) mengimbau kepada anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh terkait pemberitaan yang menyatakan kubu Magnatis sebagai kepengurusan yang sah.

Meski pada 31 Agustus 2017 kemarin PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) menolak gugatannya, pihaknya masih melakukan upaya banding sehingga proses hukum di PTUN masih berlangsung sehingga putusan yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2017 lalu belum memiliki keputusan tetap atau inkrah.

"Keputusan akan menjadi tetap apabila tidak ada upaya banding yang diajukan pihak lawan, namun jika proses banding masih ditempuh maka keputusan terakhir ditentukan oleh MA (Mahkamah Agung) dan pihak kami sudah menempuh upaya tersebut pada Jumat (8/9/17) kemarin, pihak kami sudah mendaftarkan upaya banding dengan no register perkara : 073/G/2017/PTUN-JKT ke PTUN Jakarta," kata Syam Resfiadi dalam keterangan pers, Senin (11/9/2017) .

Dikatakan, roda organisasi ASPHURINDO pun masih dilaksanakan oleh kepengurusan kubu Syam Resfiadi sesuai yang terpilih secara demokratis dalam Musyawarah Nasional II di Bogor pada 9 hingga 11 Januari 2017 lalu.

Syam Resfiadi juga sangat menyayangkan langkah yang dilakukan pihak Magnatis dengan mengirimkan email kepada seluruh anggota yang menyampaikan bahwa kepengurusan mereka merupakan kepengurusan ASPHURINDO yang sah.

"Saya harap kubu lawan menghormati proses ini," kata Syam.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 73/G/2017/PTUN-JKT Tanggal 31 Agustus 2017 telah memutuskan kepengurusan Asphurindo yang sah ada ditangan H Magnatis Chaidir sebagai Ketua Umum dan H Supratman Abdul Rahman sebagai Sekretaris Jenderal.

Kepengurusan Asphurindo dibawah pimpinan H Magnatis Chaidir itu berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No AHU-0000143.AH.01.08.Tahun 2017.

Kuasa Hukum Asphurindo, Ikhsan Abdullah mengatakan, putusan ini telah mengakhiri sengketa kepengurusan yang selama tiga bulan bersidang di pengadilan.