Rekomendasi Pansus Angket Terganjal Putusan MK

Oleh : Herry Barus | Selasa, 12 September 2017 - 07:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK kelak dapat terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mengabulkan uji materi Undang-Undang MD3.

"Ketika ternyata MK memutuskan KPK tidak bisa dijadikan objek hak angket maka pansus beserta rekomendasinya bisa batal demi hukum," ujar Ketua DPP PSI Tsamara Amany melalui keterangannya di Jakarta, Senin (11/9/2017)

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan tiga badan hukum yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan KPK dari Angket DPR, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelumnya telah mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) di MK.

Dalam gugatan itu, para pemohon menilai Pasal 79 ayat (3) UU MD3 perlu dimaknai bahwa kewenangan hak angket DPR tidak bisa ditujukan untuk menyelidiki KPK.

Terkait kondisi tersebut, Tsamara menganggap Pansus Angket KPK seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di MK, dengan terlebih dahulu menunggu keluarnya putusan mahkamah, sebelum menyampaikan 11 poin temuan sementara mereka kepada publik.

"Pansus itu seharusnya diam dulu menunggu putusan MK. KPK, ICW dan YLBHI kan sedang menggugat pasal hak angket. Ini malah sebaliknya, rekomendasi sudah mau keluar," kata dia.

Para ahli tata negara, tutur dia, bahkan juga masih memperdebatkan hal tersebut.

Namun, jika MK memutuskan KPK dapat dijadikan objek hak angket, Tsamara meyakini bahwa lembaga antirasuah ini akan menaati keputusan itu.

"Dengan catatan pansus betul-betul serius mencari kekurangan pada sistem kerja KPK, tapi sekarang itu tidak begitu. Pansus Angket KPK ini lebih terlihat mencari kesalahan, dengan sentimen untuk memperlemah KPK," jelas Tsamara.

Pansus Angket KPK akan menyelesaikan tugasnya pada 28 September 2017 dan bakal melaporkan hasil kerjanya kepada pemerintah dan publik, serta dijadwalkan menyampaikan rekomendasi akhirnya saat Rapat Paripurna DPR mendatang.