Ketua Kadin Masuk Dalam Tim Perundingan Perjanjian Dagang Internasional

Oleh : Ridwan | Kamis, 07 September 2017 - 09:44 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani ditunjuk menjadi bagian dalam tim perunding perjanjian dagang internasional yang dibentuk Presiden RI, Joko Widodo.

Presiden Jokowi menunjunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pengarah tim ini. Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjadi ketuanya.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2017 yang diteken pada 18 Agustus 2017 lalu.

"Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan  nasional," bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Tugas Tim Perunding PPI adalah meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perjanjian dagang internasional baik  dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral. Selain itu, tim ini juga menetapkan posisi runding dan strategi negara, serta memberikan arahan kepada kelompok perunding.

"Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Selain Ketua Umum Kadin, tim tersebut juga  beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta beberapa menteri lain.

Apabila dipandang perlu, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tim penasihat dan tenaga ahli. "Tim penasihat sebagaimana dimaksud, dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha," bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan. Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga pemerintah terkait.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menilai penting pembentukan tim ini. Menurutnya, lambatnya negosiasi perdagangan bebas dengan beberapa negara membuat pasar ekspor diambil negara lain.

Ia lalu menuturkan pengalamannya mendamingi Jokowi dalam kunjungan ke Turki, beberapa waktu lalu. Ia menyebut, ekspor Indonesia ke Turki mencapai US$ 350 juta tahun 2014, namun menyusut hingga tinggal US$ 60 juta pada 2015.

"Rupanya mereka impor semua dari Malaysia yang sudah ada FTA (free trade agreement) sejak tahun 2015, sehingga harganya lebih kompetitif," pungkas Rosan di Jakarta (6/9/2017).

 

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →