Sertifikasi Influencer Kripto Resmi Diwajibkan OJK, Begini Aturannya

Oleh : Nata Kesuma | Rabu, 08 Juli 2026 - 20:49 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id — Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur sertifikasi bagi influencer dan konten kreator di sektor keuangan, termasuk aset kripto. Regulasi ini tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Isi Aturan OJK

Melalui POJK tersebut, OJK mewajibkan siapa pun yang menyampaikan informasi terkait produk jasa keuangan — termasuk aset kripto — untuk memiliki sertifikasi kompetensi. Artinya, edukasi dan rekomendasi investasi tidak lagi bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar pengetahuan yang memadai.

Aturan ini juga mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib memastikan beberapa hal berikut:

  • Influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka
  • Hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin
  • Influencer memiliki kompetensi yang memadai
  • Informasi yang disampaikan jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan
  • Mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi

Dampak bagi Industri Kripto

Di tengah pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia, peran influencer dan konten kreator sebagai pintu masuk informasi masyarakat semakin vital. Banyak investor ritel yang mengenal kripto melalui platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.

Namun, derasnya arus informasi juga membawa risiko. Misinformasi dan rekomendasi investasi yang tidak bertanggung jawab kerap memunculkan persepsi keliru di kalangan masyarakat, terutama yang masih baru mengenal aset digital.

Dengan adanya standar kompetensi, diharapkan kualitas informasi yang diterima publik meningkat sehingga keputusan investasi bisa diambil secara lebih bijak.

Reaksi Pelaku Industri

Industri kripto menyambut positif kehadiran regulasi ini. Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menilai aturan ini merupakan perkembangan yang dinanti sejak lama.

"Influencer dan content creator sudah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal kripto. Perannya sangat besar, sehingga sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas," ujar Aloysia.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang kreator, melainkan meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

Sebelumnya, CEO Tokocrypto Calvin Kizana juga menyambut baik rencana regulasi ini. Menurutnya, kehadiran aturan yang jelas dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan.

FAQ

Apa itu POJK Nomor 6 Tahun 2026?

POJK Nomor 6 Tahun 2026 adalah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi influencer dan konten kreator yang menyampaikan informasi terkait produk jasa keuangan, termasuk aset kripto.

Siapa yang terdampak aturan ini?

Aturan ini berlaku bagi seluruh influencer dan konten kreator yang menyampaikan informasi atau edukasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk kripto. Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer juga wajib memastikan mitranya memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Apakah aturan ini membatasi konten kreator kripto?

Tidak. Sertifikasi lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi, bukan membatasi ruang ekspresi kreator. Dengan standar kompetensi, masyarakat mendapatkan edukasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nata Kesuma

Redaksi

Nata Kesuma adalah seorang jurnalis dan penulis yang berbasis di Indonesia. Dengan rekam jejak karier lebih dari enam tahun di Industry.co.id, ia telah menghasilkan lebih banyak artikel dengan total jangkauan jutaan pembaca. Spesialisasinya mencakup politik nasional, kebijakan pemerintah, industri manufaktur, serta sektor keuangan dan energi. Nata dikenal dengan gaya penulisan yang informatif dan tajam, kerap mengangkat topik-topik strategis seperti hilirisasi industri, kebijakan ekonomi pemerintah, serta perkembangan kawasan industri Jababeka. Selain dunia jurnalisme, ia juga aktif sebagai kreator digital yang memproduksi konten-konten evergreen seputar pendidikan, UMKM, dan gaya hidup.

Lihat semua artikel →