Kemenperin Tegas: SPK Fiktif Ulah Oknum LHS, Negara Tak Wajib Bayar Vendor
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar tuntutan sejumlah vendor terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang melibatkan mantan pejabat berinisial LHS.
Penegasan ini disampaikan seiring bergulirnya proses hukum, termasuk gugatan perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyatakan bahwa SPK yang dijadikan dasar tuntutan para vendor telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana LHS.
“Perlu dipahami bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa menjadi dasar klaim terhadap negara,” ujar Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Febri menjelaskan, Kemenperin telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LHS secara tidak hormat setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal, kegiatan yang diklaim oleh para vendor tidak pernah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin.
“Kegiatan tersebut tidak direncanakan, tidak masuk dalam Rencana Umum Pengadaan, dan tidak melalui mekanisme resmi pemerintah,” kata Febri.
Tak hanya itu, Kemenperin juga menemukan adanya dugaan pola penipuan yang menyerupai skema ponzi. Dalam praktiknya, LHS diduga menawarkan proyek dengan mengatasnamakan Kemenperin, kemudian memutar dana dari vendor untuk meyakinkan pihak lain secara berantai.
“Semua itu dilakukan secara pribadi tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi,” ujarnya.
Kemenperin pun menegaskan bahwa seluruh janji proyek, dokumen, maupun komitmen pekerjaan yang disampaikan kepada vendor tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi kementerian.
Dalam konteks keuangan negara, Febri menekankan bahwa setiap pembayaran harus didasarkan pada anggaran resmi serta melalui prosedur pengadaan yang sah.
“Karena SPK tersebut tidak memiliki anggaran dan bersifat fiktif, maka negara tidak memiliki kewajiban untuk membayar,” tegasnya.
Terkait gugatan perdata yang diajukan vendor dengan nomor perkara 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, Kemenperin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun demikian, Kemenperin berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan kepada LHS secara pribadi sebagai pihak yang melakukan penipuan.
“Kami menilai tuntutan tersebut tidak tepat jika dialamatkan kepada institusi, karena Kemenperin justru menjadi korban pencatutan nama,” kata Febri.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Kemenperin terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi proses pengadaan, serta mendorong digitalisasi administrasi guna menutup celah penyimpangan.
“Kami berkomitmen menjaga integritas pengelolaan anggaran negara serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.