Permen Dikebut, Pemerintah Gaspol Substitusi Impor Aspal Lewat Asbuton
INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah mempercepat langkah menekan ketergantungan impor aspal dengan menyiapkan payung hukum penggunaan Aspal Buton (Asbuton) olahan. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) rampung dalam waktu dua pekan agar implementasi di lapangan bisa segera berjalan masif.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menghadapi hambatan berarti, namun regulasi tetap dibutuhkan untuk memastikan adopsi berjalan luas dan terstruktur. “Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching,” ujarnya, Jumat (17/04).
Pemerintah akan memulai dari skema A30, yakni komposisi campuran aspal dengan porsi Asbuton sebesar 30%. Menurut Dody, pendekatan ini realistis karena tidak membutuhkan penyesuaian besar dari sisi kontraktor. “Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi substitusi impor yang selama ini masih mendominasi kebutuhan aspal nasional. Pemerintah menargetkan penurunan impor hingga minimal 30%, terinspirasi dari keberhasilan mandatori energi seperti biodiesel. “Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” tutur Dody.
Saat ini, kontribusi Asbuton terhadap konsumsi nasional masih sekitar 4%. Melalui kebijakan ini, pemerintah membidik lonjakan signifikan hingga sekitar 30%. Konsekuensinya, porsi aspal minyak impor diproyeksikan turun dari 78% menjadi sekitar 52%, sementara aspal minyak lokal relatif stabil di kisaran 18%.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan. Optimalisasi Asbuton diperkirakan mampu menghemat devisa hingga Rp4,08 triliun per tahun dan meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun. Efek berganda terhadap perekonomian bahkan diproyeksikan mencapai Rp22,67 triliun, seiring terbukanya peluang industri pengolahan baru dan penciptaan lapangan kerja.
Di tengah tekanan global seperti kenaikan harga energi, gangguan rantai pasok, hingga dinamika geopolitik, pemerintah melihat Asbuton sebagai solusi strategis untuk memperkuat ketahanan sektor konstruksi nasional. Selain mengurangi ketergantungan impor, pemanfaatan sumber daya lokal juga dinilai dapat menjaga stabilitas biaya proyek infrastruktur.
Rancangan Permen yang tengah disusun akan mengatur implementasi secara menyeluruh, mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, mekanisme pengadaan melalui e-katalog, hingga pemberian insentif bagi pengguna Asbuton olahan. Regulasi ini juga mencakup penguatan rantai pasok serta pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Tak hanya itu, pemerintah akan mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% guna memperkuat industri dalam negeri. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda hilirisasi sumber daya alam.
Dengan percepatan regulasi ini, Kementerian PU menegaskan arah kebijakan yang lebih agresif dalam mendorong kemandirian aspal nasional, sekaligus menopang target pembangunan infrastruktur dalam RPJMN 2026–2029.