Dukung Implementasi PP TUNAS, Pengamat Sampaikan Beberapa Catatan
INDUSTRY.co.id--Jakarta - Pemerintah telah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026.
PP TUNAS menjadi instrumen penting yang menunjukkan kehadiran Negara dalam melindungi anak-anak dan remaja di Indonesia dari konten-konten yang mungkin masih belum sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis mereka.
Kendati demikian, implementasi PP TUNAS tidak dapat dilepaskan dari kondisi literasi digital masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa tingkat literasi terhadap privasi data dan keamanan siber di Indonesia masih relatif rendah. Dalam konteks ini, pendekatan kebijakan berbasis pembatasan akses dipandang tidak cukup. Sejumlah kajian menekankan bahwa perlindungan di ruang digital harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital, edukasi publik, serta penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko digital.
Salah satu isu krusial yang menjadi perbincangan di masyarakat adalah penggunaan data pribadi oleh anak-anak yang seringkali tanpa pemahaman penuh dari orang tua. Dalam praktiknya, tidak sedikit anak yang menggunakan identitas atau data orang tua untuk mengakses layanan digital, mendaftar akun, atau melakukan transaksi secara online. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia berpotensi tidak efektif apabila literasi digital dalam keluarga-keluarga di Indonesia tidak diperhatikan secara serius.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kebijakan pembatasan akses media sosial anak berisiko menjadi solusi semu. Dalam kacamatanya, PP TUNAS tidak menyentuh akar persoalan yang ada. Menurutnya, pembatasan ini hanyalah solusi di permukaan dan belum menyentuh akar masalah. Ubaid menjelaskan, persoalan utamanya terletak pada kegagalan dalam membangun ekosistem digital yang aman serta kegagalan pendidikan karakter di era disrupsi teknologi.
Di sisi lain, pengamat siber dari CISSReC (Lembaga Riset Siber Indonesia), Pratama Persadha, menerangkan pembatasan akses media sosial ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan anak. Lebih jauh, yang perlu dipahami, regulasi juga harus menyentuh dimensi keamanan siber, tata kelola platform digital, serta kesiapan infrastruktur verifikasi identitas di ruang siber. Menurut Pratama, dalam konteks tersebut, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemampuan sistem digital untuk melakukan verifikasi usia secara akurat serta pada tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi nasional. “Dari sisi teknis keamanan siber, implementasi kebijakan ini sebagai langkah yang cukup menantang untuk diterapkan secara efektif,” kata Pratama.
Secara psikologis, Associate Professor Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana, Setiawati Intan Savitri menjelaskan, mengatakan bahwa penetapan batas usia 16 tahun memiliki landasan yang cukup kuat meskipun perkembangan setiap anak berbeda. Solusi terbaik dari para pakar, termasuk Intan, adalah menciptakan regulasi eksternal (aturan pemerintah/orang tua) yang perlahan digeser menjadi regulasi internal (kontrol diri anak) seiring bertambahnya usia. Pembatasan semacam ini menimbulkan kesadaran, bukan keterpaksaan. Fungsi orang tua jelas menjadi pemeran utama, ketimbang negara yang menjadi aktornya.
“Dan penerapan aturan tersebut harus melalui dan didahului komunikasi orang tua anak atau parenting autoritative yang baik, konsisten dan bertahap,” tutup Intan.