Telat Lapor Merger ke KPPU Bisa Didenda Rp 1 Miliar per Hari! Ini Peringatan Keras untuk Perusahaan
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi (M&A) wajib waspada. Keterlambatan melaporkan aksi korporasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa berujung sanksi denda administratif hingga Rp 1 miliar per hari, dengan batas maksimal Rp 25 miliar.
Fakta ini mengemuka dalam seminar dan workshop bertema “Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU” yang digelar President Development Center (PDC) President University bersama PT CSIL Solusi Dinamis di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2).
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 praktisi hukum tersebut menghadirkan Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Prof. Hendrawan Supratikno (Anggota DPR RI Periode 2019–2024), Prof. Dr. Chandra Setiawan (Direktur PT CSIL Solusi Dinamis), serta Dr. Antony Japari (Direktur PDC) sebagai moderator.
Prof. Dr. Chandra Setiawan mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi ke KPPU. Penyebab utamanya adalah ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terkait kewajiban pelaporan saat merger, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset telah berlaku efektif secara yuridis.
“Padahal keterlambatan bisa berujung denda Rp 1 miliar per hari,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Persaingan Usaha saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital.
Menurutnya, penilaian akuisisi tidak cukup hanya melihat aset berwujud (tangible), tetapi juga aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, hingga big data yang menjadi basis valuasi perusahaan digital.
“Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” ujarnya.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, banyak perusahaan terlambat melapor bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan.
“Mirip seperti telat bayar listrik atau air, bukan karena sengaja,” kata Aru.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, dan memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi.
Aru juga sepakat perlunya amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha agar lebih komprehensif, termasuk memasukkan parameter aset digital dan kapitalisasi pasar (market cap). Meski demikian, saat ini KPPU sudah meminta perusahaan menyampaikan dokumen detail terkait aset digital, penjualan digital, hingga market cap dalam proses notifikasi.
Dalam paparannya, Aru menyinggung fenomena killer acquisition, yakni ketika perusahaan besar mengakuisisi pesaing potensial untuk kemudian “mematikannya”.
Ia mencontohkan akuisisi Waze oleh Google pada 2013. “Akuisisi tersebut bertujuan mengurangi potensi pesaing saja,” ujarnya.
Menurutnya, praktik ini banyak terjadi di Eropa, terutama pada startup dengan nilai transaksi kecil namun memiliki aset intangible bernilai tinggi.
Tak hanya itu, Aru juga mengingatkan potensi kartel berbasis kecerdasan buatan (AI). Di era digital, kolusi tidak lagi selalu dilakukan antar pimpinan perusahaan secara konvensional, tetapi bisa terjadi melalui algoritma dan mesin.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU melakukan assessment mendalam dalam setiap proses akuisisi dan dapat menetapkan remedies atau kewajiban pengawasan, seperti pelaporan berkala guna memastikan tidak terjadi kenaikan harga atau distorsi pasar.
“Mencegah killer acquisition sejak awal memang tidak mudah. Karena itu, mekanisme remedies menjadi instrumen pengawasan dalam perjalanan merger dan akuisisi,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Hendrawan Supratikno menilai mekanisme sanksi terbaru KPPU yang bersifat unlimited berdasarkan besaran keuntungan yang diperoleh sudah tepat, khususnya untuk kasus kartel.
Tanpa skema tersebut, pelaku usaha bisa saja memilih membayar denda administratif dibanding menghentikan praktik pelanggaran.
“Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang-undang benar-benar dapat dieksekusi,” katanya.
Notifikasi Bukan Sekedar Administrasi
Dalam sesi workshop, peserta mendapatkan pembelajaran praktis terkait tahapan notifikasi merger dan akuisisi, mulai dari penyusunan dokumen, studi kasus, hingga checklist pelaporan.
Prof. Chandra menegaskan bahwa notifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari desain struktur pasar yang sehat.
“Analisis persaingan tidak boleh dilakukan di akhir transaksi, tetapi sejak tahap awal perencanaan,” pungkasnya.