Ini Penjelasan Kemenperin Soal Isu PHK di Pabrik Mie Sedaap

Oleh : Ridwan | Kamis, 26 Februari 2026 - 18:10 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menyebut bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi perihal tersebut kepada industri yang bersangkutan. 

"Kami sudah menanyakan lansgung kepada industri yang bersangkutan, dan mereka menjelaskan bahwa telah terjadi peningkatan produksi menjelang hari besar keagamaan dan untuk itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsorching. Demand musiman menjelang hari-hari besar keagamaan produksinya sudah melampaui puncaknya dan sekarang mulai mengalami penurunan produksi. Nah seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsorchingnya, bukan tenaga kerja permanen," kata Febri di Jakarta (26/2).

Menurutnya, kondisi ini sudah sering terjadi di industri padat karya seperti, industri tembakau, industri makanan dan minuman dan lainnya.

"Industri tembakau misalkan, kalau waktu panen kan mereka merekrut sejumlah karyawan outsorching, dan setelah panen mereka-mereka selesai. Itu biasanya pekerja-pekerja sampingan, kemudian mereka diberhentikan, dan itu tidak melanggar aturan apapun," terangnya.

Sebelumnya, PT Karunia Alam Segar (KAS) juga telah memastikan bahwa operasional tetap berjalan normal dan tidakm ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan.

"Operasional perusahaan tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi," ungkap Peter Sindaru, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar.

Perusahaan percaya bahwa sumber daya manusia adalah salah satu aset terpenting perusahaan, maka dari itu, perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.