Pemerintah Bisa Dipenjara Karena Membiarkan Jalan Rusak

Oleh : Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH | Kamis, 19 Februari 2026 - 07:52 WIB · 6 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Belakangan ini seringkali masyarakat melakukan aksi protes terhadap  buruknya kondisi jalan raya di daerahnya. Misalnya pernah masyarakat mandi dan memberikan ikan lele besar di dalam jalan berlobang dengan diameter 50 Cm dan kedalaman sekitar 15 Cm  di  jalan raya di Lampung dan jalan raya di Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ada pula masyarakat di Blora Jawa Tengah yang menanam pohon pisang di tengah jalan raya yang sedang rusak parah penuh lobang dan membahayakan. Jalan di Blora sudah tiga tahun tidak diperbaiki pemerintah. Semua aksi ini dilakukan oleh masyarakat untuk memprotes pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang tidak kunjung memperbaiki jalan raya yang sudah rusak berbulan-bulan di daerahnya.

Dampak nyata jalan rusak dan tidak segera diperbaiki adalah:

1. Hilangnya akses masyarakat untuk ke sekolah, berkegiatan ekonomi, bekerja dan menjangkau layanan publik lainnya.

2. Terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membuat hati korban luka bahkan meninggal dunia. 

Semua dampak ini adalah buruk dan bisa membuat masyarakat jatuh miskin. Biasanya kondisi jalan rusak dibiarkan berlarut dalam jangka waktu lama tidak diperbaiki oleh pemerintah (pusat dan daerah) sebagai penyelenggara dan penanggung jawab jalan. Jalan rusak dan lama tidak diperbaiki dalam kondisi hujan tinggi seperti sekarang mengakibatkan sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baru saja, beberapa hari lalu diberitakan seorang pelajar meninggal dunia akibat jatuh dari motor akibatjalan rusak berlobang di sepanjang jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.  Sudah sering terjadi pengendara sepeda motor dikarenakan banyaknya jalan bergelombang dan berlobang di jalan Matraman Raya. Jalan raya Matraman ini  disebut sudah sering memakan korban dan hari Senin 9 Pebruari 2026 pagi sekitar jam 06.00 WIB terjadi kecelakaan di jalan raya Matraman  yang merenggut nyawa pelajar ASP (16 tahun) yang jatuh dari sepeda motornya dan ditabrak kendaraan lain dari belakangnya. pada Senin, 9 Pebruari 2026. (https://www.metrotvnews.com/read/NG9CzRRZ-jalan-matraman-raya-makan-korban-anak-sma-kecelakaan-kerap-terjadi).

Begitu pula kecelakaan di jalan rusak penuh lobang di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten yang mengakibatkan  jatuh 4 orang meninggal dunia.  Jalan Raya Pasar Kemis Rusak dengan kedalaman lobang sekitar 15-25 Cm, jatuh  4 orang tewas dalam 13 Hari. Seluruh kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor dan kendaraan besar seperti truk molen maupun dump truk. Kecelakan pertama terjadi pada hari Minggu (1/2/2026). Seorang perempuan berusia 42 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor dan terlindas truk molen di depan PT Victory Chingluh. Kecelakaan terbaru pada hari Jumat (13/2/2026), seorang siswi berinisial CRA (18) terjatuh dari sepeda motornya kemudian terlindas truk molen akibat ada jalan berlubang yang tertutup genangan air dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. (https://banten.idntimes.com/news/banten/jalan-raya-pasar-kemis-rusak-4-orang-meninggal-dalam-13-hari-00-xwfcr-25pwq6).

Penegakan Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak.

Pertanyaannya sekarang, siapa yang harus bertanggung jawab atas  jalan rusak, penuh lobang dan membahayakan nyawa pengguna jalan? Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara dan penanggung jawab jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) sesuai status jalannya. Jika ada jalan raya rusak maka pemerintah wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Siapa saja penanggung jawab jalan menurut UULLAJ No. 22 Tahun 2009 adalah:

1. Jalan Nasional: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR).

2. Jalan Provinsi: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi (Gubernur).

3. Jalan Kabupaten/Kota & Desa: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota).

Pasal 24 UULLAJ mengatur secara bahwa:

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk

memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang

rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Artinya UULLAJ melalui regulasi hukum Pasal 24 untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, para penyelenggara jalan  harus melakukan:

1. Segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

2. Segera memberikan Rambu Peringatan: Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib memberi tanda/rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan.

3. Melakukan uji kelaikan fungsi jalan secara berkala secara rutin.

Apabila kewajiban yang diatur dalam pasal 24 UULLAJ ini tidak dilakukan oleh penyelenggara jalan maka akan dikenakan sanksi hukum.

UULLAJ mengatur sanksi hukum sebagaimana kewajiban para penyelenggara jalan  di dalam Pasal 273:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan

patut memperbaiki Jalan yang rusak yang

mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan

korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan

dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6

(enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00

(dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda

paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta

rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00

(seratus dua puluh juta rupiah).

Berarti jika ada jalan raya rusak tetapi tidak juga diperbaiki dan akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman pidana  penjara  dan denda. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bergerak cepat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan jatuh korban serta kerugian,  memeriksa dan menghukum pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Pemeriksaan tidak hanya terhadap korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas tetapi memeriksa penyelenggara jika kecelakaan diakibatkan ada jalan rusak seperti di kecelakaan di jalan Matraman Raya Jakarta Timur serta di jalan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah ada Putusan Pidana dan dinyatakan penyelenggara jalan bersalah dan dihukum, selanjutnya korban atau keluarga korban dapat melakukan upaya hukum hukum tambahan. Tahap berikutnya korban  atau keluarga korban kecelakaan dapat  melakukan upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat Pemerintah secara perdata terhadap  para penyelenggara jalan ke Pengadilan Negeri. Gugatan Perdata dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana terdahulu dimana penyelenggara jalan telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sendiri sebagai mana diatur di dalam Pasal 24 UULLAJ.

Penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UULLAJ dan upaya gugatan hukum ini adalah bagian menumbuhkan perilaku  budaya baru masyarakat juga pejabat pemerintah sebagai penyelenggara jalan.  Dalam Teori Hukum ada dikenal Teori Sistem Hukum dari  Lawrence Friedman dijelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga komponen utama: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga komponen ini saling berinteraksi dan mempengaruhi bagaimana hukum bekerja dalam suatu masyarakat. Ada substansi hukum lalu lintas  berupa UULLAJ agar masyarakat dan pemerintah taat hukum. Aturan hukum UULAJ khususnya Pasal 24 dan 273 ini selanjutnya ditegakkan dan dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak hukum (APH). Apabila  penegakan hukum oleh para APH berjalan baik dan tegas maka melahirkan akan perilaku lalu budaya baru di masyarakat serta aparat pemerintah yakni budaya tertib lalu lintas dan berkeselamatan. Adanya regulasi hukum UULLAJ dan ditegakkan secara konsisten maka masyarkat menjadi sadar keselamatan dalam berlalu lintas. Begitu pula pemerintah sebagai penyelenggara jalan bekerja dengan baik, melayani masyarakat menyediakan serta merawat jalan raya  untuk keselamatan pengguna jalan raya.

Bogor, 15 Pebruari 2026.

Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi.

Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia.