Mampukah KDMP Mendesain Arah Baru Ekonomi Desa?
INDUSTRY.co.id, Di tengah struktur ekonomi yang semakin terkonsentrasi pada kelompok konglomerat, sejak orde baru, muncul inisiatif pemerintah untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Merah Putih (KDMP).
Program ini, jika dijalankan dengan benar, secara paradigmatik bisa menjadi desain besar baru ekonomi nasional, utamanya desa sekaligus koreksi terhadap praktik koperasi masa lalu yang lebih sering sarat muatan politik ketimbang kekuatan penguatan ekonomi rakyat yang nyata.
Tujuannya mulia yakni antara lain mengubah haluan ekonomi Indonesia yang kapitalistik dengan penumpukan modal pada kelompok usaha tertentu menuju ekonomi yang berkeadilan dengan menyebarkan pusat-pusat kegiatan ekonomi hingga ke tingkat desa. Di tengah gagasan besar ini sejumlah kondisi riil ekonomi, sosial, budaya politik Indonesia memperlihatkan kondisi yang kurang mendukung tercapainya mimpi besar itu, setidaknya bisa menjadi sandungan yang jika tidak diperbaiki akan menjadi hambatan mencapai impian besar ini.
Gap Kaya Miskin Masih Lebar
Laporan “World Inequality Report 2026 “ memperlihatkan dengan nyata ketimpangan sosial dan ekonomi Indonesia yang tetap lebar; 10% kelompok berpenghasilan tertinggi menerima sekitar 46% dari total pendapatan, sementara 50% kelompok berpenghasilan terendah hanya memperoleh 14%. Kekayaan bahkan lebih terkonsentrasi, dengan 10% kelompok terkaya memiliki sekitar 59% dari total kekayaan dan 1% kelompok terkaya mendekati 20%. Partisipasi tenaga kerja perempuan sedikit meningkat dari 27,6% menjadi 29,2%, mencerminkan kemajuan yang terbatas dalam inklusi gender. Secara keseluruhan, ketidaksetaraan di Indonesia tetap ada di berbagai aspek seperti pendapatan, kekayaan, dan gender.
Ketimpangan ekonomi juga terjadi antara kota dan desa, juga antara mereka yang memiliki akses terhadap modal dan mereka yang hanya menjadi penonton dari geliat ekonomi nasional. Rasio Gini, yang mengukur gap ekonomi ini menempatkan Indonesia tergolong negara yang timpang secara ekonomi. Pada Maret 2025 Rasio Gini menurun sedikit ke 0,375, dari 0,381 pada September 2024. Artinya ada sedikit perbaikan distribusi pengeluaran.
Ukuran lain, Indeks Theil menguraikan ketimpangan total menjadi dua komponen utama: ketimpangan antar wilayah (inter-regional atau between) dan ketimpangan dalam wilayah (intra-regional atau within), berdasarkan konsep entropi dari teori informasi yang mengukur deviasi dari distribusi pendapatan ideal yang merata. Mirip dengan Gini Ratio, makin mendekati 0 artinya pendapatan semakin merata, makin mendekati satu, artinya tidak merata. Hasilnya persentase mencapai 55% artinya ketimpangan tetap lebar antara wilayah dan lapisan sosial ekonomi masyarakat.
Banyak yang sepakat bahwa capitalism menjadi salah satu penyebab utama ketidakadilan ekonomi, sehingga perlu ada perubahan arah ekonomi dunia baru. Laporan Oxfam berjudul UNEQUAL: The Rise of a New American Oligarchy (November 2025) mengungkap bahwa sejumlah konglomerasi raksasa—termasuk Amazon dan perusahaan-perusahaan besar lainnya yang dipimpin miliarder—menguasai sekitar 70% dari 10 korporasi terbesar di dunia. Dominasi ini memperlebar kesenjangan ekonomi melalui berbagai cara, seperti penekanan upah pekerja, penghindaran pajak secara sistematis, serta privatisasi pelayanan publik.
Laporan yang sama menunjukkan bahwa antara tahun 1989 hingga 2022, rumah tangga di kelompok 0,1% teratas berhasil menambah kekayaan rata-rata sebesar $39,5 juta, sementara 20% rumah tangga terbawah hanya memperoleh tambahan $8.500. Dalam satu tahun saja, 10 miliarder terkaya di Amerika berhasil menambah kekayaan total hingga $698 miliar. Situasi ini melahirkan “oligarki baru” yang mampu mempengaruhi kebijakan publik, misalnya melalui pemotongan pajak era Trump, yang pada akhirnya berkontribusi pada sekitar 295.000 kematian setiap tahun akibat kemiskinan di AS.
Laporan lanjutan Oxfam berjudul Inequality Inc. (2025) menyoroti bahwa kekuatan korporasi ini juga memperparah ketidakadilan berbasis gender dan ras. Wanita serta kelompok minoritas rasial cenderung mengalami kerugian dua kali lebih besar saat terjadi krisis ekonomi.
Di sektor pertambangan global, konglomerasi menciptakan ketimpangan berlapis: mulai dari konflik lahan di tingkat lokal hingga dampak global, di mana kenaikan ketimpangan sebesar 1% dapat menurunkan PDB secara keseluruhan hingga 1% (menurut penelitian Harvard Business School). Sementara itu, survei Pew Research pada Januari 2025 di 36 negara menemukan bahwa 60% responden menganggap pengaruh politik orang-orang kaya sebagai penyebab utama ketidakadilan ekonomi, dan sebanyak 68% mendukung penerapan pajak kekayaan untuk mendukung redistribusi yang lebih adil.
Laporan “The Indonesian Accounting Review January-June mengindikasikan, peran konglomerasi (sebagai bagian dari oligarki ekonomi pasca-Orde Baru) yang menghambat pertumbuhan koperasi. Kehadiran kelompok usaha besar yang terlibat dalam di sektor perdagangan, pertanian, dan keuangan—menciptakan kompetisi tidak adil melalui dominasi pasar, pengaruh regulasi, dan pembatasan akses sumber daya. Ini bukan hanya isu kompetisi, tapi struktural: Oligarki membentuk kebijakan yang memprioritaskan modal besar, sehingga koperasi (yang berbasis swadaya dan inklusif) terpinggirkan. Kontribusi koperasi terhadap PDB tetap rendah.
Laporan yang sama menemukan bahwa globalisasi dan struktur kapitalis menghambat koperasi melalui "konflik kepentingan" dengan entitas besar. Konglomerasi menguasai rantai pasok, membuat koperasi sulit mengakses pasar dan mitra pemasaran. Contoh: Di sektor F&B, konglomerasi seperti Indofood atau Salim Group mendominasi distribusi, menempatkan koperasi petani bergantung pada harga rendah atau tengah yang tidak menguntungkan.
Kementerian koperasi melaporkan hanya 3,87% koperasi yang terdigitalisasi (Kemenkop, 2024), sementara konglomerasi usaha, telah berinvestasi digital mencapai Rp 1.500 triliun, menciptakan kesenjangan akses teknologi. Ini menghambat efisiensi koperasi hingga 40% lebih rendah dibanding korporasi.
Kementerian Koperasi (2025) mengidentifikasi ada 22 regulasi yang menghambat koperasi, banyak diantaranya dipengaruhi lobi konglomerasi. Misalnya, Omnibus Law (UU Cipta Kerja) memudahkan konglomerasi ekspansi, tapi membatasi koperasi melalui persyaratan modal tinggi dan konversi ke PT (perseroan terbatas). Secara tak langsung pemerintah menyadari bahwa oligarki "meredam ketidakpuasan" melalui regulasi yang mengubah koperasi menjadi entitas profit-oriented, mirip perusahaan besar.
Studi di ResearchGate COOPERATIVES: Problems and Sustainable Strategy Management (Agustus 2025) menekankan bahwa konglomerasi menguasai 70% akses kredit bank, meninggalkan koperasi dengan penolakan pinjaman hingga 60% karena "manajemen tidak andal" yang sebenarnya akibat skala kecil. Laporan CELIOS soal Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024 (September 2024) menunjukkan akumulasi kekayaan oligarki menghambat redistribusi ke koperasi, dengan ketimpangan Gini naik 0,02 poin sejak 2023.
Konglomerat yang Makin Agresif
Dalam tiga dekade terakhir, pasar ritel, pangan, perdagangan komoditas, hingga distribusi logistik dikuasai oleh segelintir kelompok besar dan masuk terlalu jauh hingga ke wilayah pemukiman penduduk desa. Lihatlah Alfamart yang punya jaringan hingga ke pelosok negeri dengan 23 ribu outletnya. Jumlah yang sama dimiliki oleh Indomaret yang terhubung dengan produsen consumers goods Indofood Group.
Konglomerat sudah masih ke hampir semua sektor usaha yang dulunya milik petani. Misalnya penggilingan beras, banyak pengusaha berskala besar seperti TPS Food, dan Buyung Putra Sembada masuk ke sektor penggilingan pada yang dulunya dikuasai petani atau koperasi desa. Desa, sebagai sumber pangan dan tenaga produktif, justru berperan sebagai pemasok murah dalam rantai nilai yang panjang. Sudah lama desa kehilangan posisi tawarnya.
Di tengah struktur ekonomi yang semakin terkonsentrasi itu, muncul inisiatif pemerintah untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini, jika dijalankan dengan benar, bisa menjadi desain baru ekonomi desa sekaligus koreksi terhadap praktik koperasi masa lalu yang lebih sering menjadi simbol ketimbang kekuatan ekonomi nyata. Tujuannya mulia yakni antara lain mengubah haluan ekonomi Indonesia yang kapitalistik dengan penumpukan modal pada kelompok usaha tertentu menuju ekonomi yang berkeadilan dengan menyebarkan pusat-pusat kegiatan ekonomi hingga ke tingkat desa.
Mampukan KDMP meletakkan arah ekonomi nasional baru yang lebih berkeadilan?. Secara gagasan, sepertinya masuk akal. Hanya saja mengubah arah ekonomi, apalagi mengharapkan KDMP sebagai trigger arah baru ekonomi nasional membutuhkan resource yang besar secara finansial, teknology, leadership mulai dari tingkat nasional sampai desa, mindset, dan perubahan kultur dari biasa menerima bantuan menjadi pencipta manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Mewarisi Kegagalan, Menawarkan Model Baru
Koperasi kita pernah mengalami masa kelam. Pada era Orde Baru, Koperasi Unit Desa (KUD) diperlakukan bukan sebagai badan usaha mandiri, tetapi sebagai perpanjangan tangan birokrasi. KUD pernah menjadi pemain tunggal di perdagangan dan distribusi produk utama pertanian, namun gagal membangun perekonomian pedesaan. Banyak yang dibangun bukan berdasarkan kebutuhan ekonomi warga, tetapi untuk kepentingan distribusi politik. Budaya itu menular hingga kini: koperasi dipandang sebagai tempat “bagi-bagi SHU”, bukan sebagai mesin produksi nilai dan kekuatan kolektif.
KDMP, sekali menurut cita-cita Presiden Prabowo mencoba memutus mata rantai itu. Ia tidak dirancang sebagai proyek, tetapi sebagai model bisnis desa yang terukur dan berbentuk program. Prinsipnya sederhana: desa memiliki kekuatan ekonomi, hanya saja kekuatan itu tercerai-berai. Petani berjalan sendiri, UMKM bekerja sendiri, dan distribusi dikuasai pihak lain.
KDMP ingin menyatukan aliran ekonomi desa dalam satu sistem terintegrasi: ritel – aggregator – produksi. Ini bukan sekadar koperasi simpan-pinjam, melainkan koperasi yang mengelola rantai pasok, logistik, dan produk milik anggota untuk masuk ke pasar modern dengan standar kualitas. Dalam prakteknya, semua potensi ekonomi desa dikelola di bawah koperasi.
Hanya saja yang perlu disadari dari awal, permodalan KDMP masih sepenuhnya tergantung pada pendanaan pemerintah pusat. Yang artinya mengulang pendekatan top down era orde baru yang justru gagal menjadikan KUD menjadi motor inovatif perubahan ekonomi desa. Hasilnya misalnya hanya parsial pada stabilitas harga produk pertanian. Bukan pada penciptaan nilai tambah produk desa atau masyarakat setempat.
Permodalan yang top down menegasikan inisiatif warga yang sebenarnya menjadi kunci utama pertumbuhan sebuah koperasi. Pengalaman di berbagai negara, permodalan justru berasal dari anggota. Anggota koperasi lah yang mendesain ke arah mana koperasi akan dibawa. Bahkan jika belajar dari koperasi yang ada dan mencatat kinerja yang baik, permodalan berasal dari anggota. Bank BUKOPIN yang tadinya milik beberapa koperasi besar di Indonesia malah kini beralih kepemilikan ke tangan lembaga keuangan global dengan proses pengambilan saham yang complicated.
Koperasi simpan pinjam seperti Koperasi Pancuran Kasih yang telah mengelola aset triliunan rupiah berasal dari anggota sendiri. Tak ada sedikitpun campur tangan pemerintah. Walaupun uang hasil usaha koperasi akhirnya bermuara ke sistem perbankan, karena belum memadainya bank yang khusus mengelola perkoperasian. Persepsi ini yang harus ditanamkan pada warga desa, bahwa untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan memperoleh atau menjual barang-barang mereka lewat KDMP, mereka harus menjadi anggota dan membayar iuran seperti ketentuan perundang-undangan.
Karena itu kuncinya adalah kemampuan pengurus untuk melipatgandakan usaha dan potensi desa menjadi bernilai tambah. Untuk itu yang dibutuhkan adalah semangat kewirausahaan (entrepreneurship) yang sayang masih sangat terbatas di Indonesia. Permodalan pemerintah memang diarahkan sebagai trigger, dan dana tersebut harus dikembalikan desa/kelurahan selepas usahanya berjalan.
Belajar dari beberapa koperasi di Indonesia yang berhasil, baik koperasi karyawan, koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi produsen, pemasaran dan lain sebagainya mereka punya satu hal yang sama; permodalan dan inisiatif berasal dari anggota. Usahanya bisa tumbuh karena koperasi dibentuk dengan niat baik untuk mensejahterakan anggotanya.
Profesionalisme sebagai Fondasi
Seluruh model ini hanya mungkin berjalan bila koperasi tidak lagi dikelola secara sukarela. KDMP membawa satu gagasan penting: koperasi harus profesional. Pengurus dipilih bukan karena kedekatan, tetapi karena kompetensi dengan ukuran kinerja (key performance index) yang ketat, terukur dan obyektif, seperti kemampuan mencetak laba koperasi, kemampuan mencari peluang usaha desa yang inovatif serta mengikuti trend praktik bisnis modern. Mereka harus pro aktif mencari peluang bisnis yang ada serta secara mandiri mampu meningkatkan kompetensi dan keahlian operasional perusahaan seperti administrasi, keuangan, marketing mapun kemampuan teknologi. Sistem akuntansi ditata digital. Audit dilakukan rutin dan terbuka.
Pada titik inilah KDMP perlu mengambil jarak dari kultur koperasi lama. Koperasi bukan perpanjangan pemerintah, bukan alat kampanye, dan bukan organisasi yang sekadar menunggu bantuan. Ia harus berdiri sebagai entitas bisnis desa yang menawarkan nilai nyata bagi anggotanya.
Profesionalisme juga mencakup pengelolaan logistik. Satu desa mungkin kecil, tetapi 10 ribu desa yang terhubung dalam satu sistem koperasi nasional adalah kekuatan yang mampu menentang dominasi ritel modern. Keunggulan skala inilah yang selama ini absen dalam gerakan koperasi.
Menghubungkan Desa dengan Pasar
Selama ini, desa hanya ditempatkan di ujung produksi. Petani menanam, pedagang kota menentukan harga. Dalam ekosistem KDMP, posisi ini diubah. Koperasi tidak hanya membeli produk anggota, tetapi juga menjadi agregator: memastikan kualitas, mengolah, mengemas, hingga mengirim ke pasar ritel modern atau pasar digital.
Dengan demikian, desa tidak lagi menjual bahan mentah dengan margin tipis, tetapi menjual nilai tambah. Di titik inilah KDMP memasuki medan yang selama ini dikuasai oligarki pangan, ritel maupun usaha-usaha lainnya. Jika KDMP berhasil mengelola rantai nilai secara profesional, ia bukan hanya menyeimbangkan struktur pasar, tetapi juga mengoreksi ketimpangan ekonomi yang menahun.
Revolusi Budaya
Tentu jalan KDMP tidak mulus. Tantangan terbesar bukan lagi semata pada teknologi dan sistem, melainkan pada budaya. Desa sudah terlalu lama terbiasa dengan bantuan, proyek, dan logika jangka pendek. Membangun koperasi yang mandiri memerlukan disiplin dan kesabaran. Untuk itu perlu revolusi budaya, atau melanjutkan revolusi mental yang pernah digagas Presiden Jokowi, sayang implementasinya kurang terasa bahkan hilang sebelum terimplementasi dengan baik.
Tantangan lainnya adalah kompetisi ritel modern yang sangat kuat. Ritel modern memiliki logistik, jaringan pemasaran, dan kekuatan modal dengan dukungan teknologi dalam hal distribusi, logistik, keuangan dan jaringan. KDMP harus masuk dengan strategi yang berbeda: fokus pada produk lokal, model distribusi berbasis anggota, dan nilai keaslian yang tidak dimiliki jaringan besar. Jika misalnya KDMP menjadi bagian dari mata rantai distribusi nasional yang melibatkan perusahaan negara seperti BUMN maka desa perlu memperbaiki diri dari sisi manajemen operasional plus teknologi yang mendukungnya.
Selain itu, kemampuan SDM desa juga harus ditingkatkan. Profesionalisme tidak bisa hadir tanpa investasi pada pelatihan, sertifikasi, dan kaderisasi manajemen koperasi. Manajemen koperasi tidak lagi dipilih sebagai relawan, tapi diseleksi berdasarkan kompetensi yang memadai dalam segala bidang, dilengkapi dengan ukuran pasti untuk menilai kinerjanya seperti key performance index (KPI) yang ketat.
Membangun Ekosistem Nasional dari Desa
Jika berjalan sesuai desain, KDMP bukan hanya koperasi, melainkan ekosistem ekonomi baru. Dalam lima tahun pertama, fokusnya adalah membangun model bisnis yang terstandarisasi. Pada tahun-tahun berikutnya, KDMP bisa berkembang menjadi jaringan antar-provinsi yang saling berbagi logistik, teknologi, dan data pasar.
Inilah bentuk demokrasi ekonomi modern: desa tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dalam jaringan ekonomi rakyat yang mampu menandingi kekuatan modal besar. Bukan dengan cara konfrontatif, tetapi dengan efisiensi, profesionalisme, dan solidaritas ekonomi.
Indonesia memiliki sejarah panjang dengan koperasi, tetapi terlalu sering sejarah itu dipenuhi kegagalan yang berulang. KDMP memberi kesempatan baru untuk memperbaiki arah. Ia bukan sekadar program pemerintah; ia adalah harapan bahwa desa—yang selama puluhan tahun hanya berada di pinggir—kini bisa berdiri di pusat pertumbuhan ekonomi.
Jika koperasi dapat mengubah wajah desa, maka desa pada akhirnya akan mengubah wajah Indonesia melalui perubahan haluan ekonomi yang kapitalistik menuju pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Modal dan uang tidak terus menumpuk pada sekelompok orang yang seperti yang digambarkan di atas. Rakyat, petani, peternak, pelaku wisata desa bisa merasakan kemakmuran yang selama ini dinikmati segelintir orang. Itulah jalan ekonomi baru yang diinginkan banyak pihak selama ini.
Albert W. Nonto, Penulis Wartawan, Peneliti Institut Riset Sosial dan Ekonomi, INRISE