STFC Percepat Adaptasi Regulasi Digital di Bandara Lewat Sosialisasi Bea Cukai dan Imigrasi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Soekarno-Hatta Trade Facilitation Committee (STFC) terus menunjukkan peran strategisnya dalam mempercepat pemahaman dan implementasi berbagai regulasi digital di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketua Umum STFC, Andrianto Soedjarwo, menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan sosialisasi kebijakan Bea Cukai maupun Imigrasi, terutama yang berkaitan dengan layanan berbasis aplikasi.
“Ketika ada perubahan regulasi, itu butuh sosialisasi yang kuat. Dan di situlah STFC bekerja—mensosialisasikan kepada stakeholder dan masyarakat, serta membantu mengimplementasikan program pemerintah,” ujar Andrianto.
Salah satu contoh kontribusi besar STFC adalah sosialisasi Electronic Custom Declaration (ECD), yang semula membuat banyak jamaah umroh dan penumpang umum kebingungan saat mengisi formulir melalui ponsel. STFC menginisiasi pertemuan dengan berbagai travel umroh serta calon jamaah untuk memberikan edukasi langsung.
“Dulu banyak jamaah umroh datang dan tidak paham cara mengisi lewat handphone. Kami undang pengusaha umroh dan peserta dari Jabodetabek, lalu kami sosialisasikan hingga mereka paham dan menemukan solusi bersama,” kata Andrianto.
Selain itu, perubahan kebijakan keimigrasian — seperti peralihan dari layanan IDC menuju sistem baru All Indonesia — turut membutuhkan komunikasi yang cepat. STFC mengambil peran dengan menghubungkan regulator, stakeholder, dan pelaku usaha agar informasi dan dampak perubahan dapat dipahami dan disiapkan secara merata.
“Contoh paling gampang adalah imigrasi. Ketika sistem berubah, kami langsung bantu sosialisasi ke seluruh pihak terkait. Itu bagian dari menjaga kenyamanan dan stabilitas bandara,” jelasnya.
STFC juga berperan memberikan masukan konstruktif kepada regulator ketika kebijakan baru berpotensi memengaruhi operasional atau masyarakat luas. Misalnya, dalam kebijakan batas nilai barang impor, aturan bagasi tertentu, hingga kesiapan fasilitas bandara untuk mendukung proses digital.
Meskipun STFC tidak memiliki kewenangan mengubah regulasi, komite ini menjadi kanal penting bagi pemerintah untuk menerima umpan balik dari lapangan.
“Kami tidak bisa mengubah regulasi, karena itu kewenangan pemerintah. Tapi kami bisa memberikan masukan, usulan, dan feedback berdasarkan kajian dan fakta di lapangan. Jadi mencari solusi win–win itu yang kami lakukan,” tutur Andrianto.
Dengan adanya STFC sebagai jembatan komunikasi, berbagai perubahan layanan digital di Bea Cukai dan Imigrasi dapat lebih cepat diadaptasi oleh pengguna jasa bandara. Hal ini, menurut Andrianto, berkontribusi langsung pada kelancaran arus penumpang serta peningkatan kualitas layanan di Soekarno-Hatta.
“Tujuan kami sederhana: memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran di Soekarno-Hatta tetap terjaga meski kebijakan berubah. Adaptasinya harus cepat, dan itu yang kami bantu,” tegasnya.