Kementan Bantah Isu Pembungkaman Pers, Soroti Putusan PN Jaksel dan Pelanggaran Etik Tempo

Oleh : Ridwan | Selasa, 18 November 2025 - 07:07 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa isu “pembungkaman pers” yang disuarakan Tempo terhadap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tidak berdasar dan menyesatkan publik. 

Kementan menyatakan bahwa narasi tersebut hanyalah bentuk pengalihan isu setelah Tempo dinilai berulang kali melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/11), yang mengabulkan eksepsi Tempo dan menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara gugatan perdata tersebut.

Menurut Kementan, putusan ini justru membuktikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan transparan, tanpa intervensi ataupun tekanan seperti yang disampaikan Tempo melalui pemberitaan dan narasi publiknya.

Tempo berkali-kali menyerang, memframing, bahkan membully Mentan Amran melalui pemberitaan dan konten digital. Dan semua itu tidak pernah terbukti,” ujar Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan, S.H., M.H.

Kementan menilai bahwa respons Tempo terhadap putusan sela PN Jaksel kembali menunjukkan pola lama: ketika posisinya terdesak secara etik, Tempo berlindung di balik jargon kebebasan pers.

Chandra mengatakan bahwa tuduhan pembungkaman pers tidak memiliki relevansi, mengingat perkara yang diajukan Kementan merupakan gugatan perdata terkait pemberitaan tidak akurat, bukan upaya membatasi pemberitaan.

Fakta yang menjadi latar belakang gugatan perdata ini kembali ditegaskan Kementan. Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan bahwa motion graphic Tempo berjudul “Polas Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Konten tersebut dinilai tidak akurat, berlebihan, mengandung opini menghakimi, dan berpotensi menyesatkan publik.

Kementan menilai pelanggaran itu berdampak serius pada persepsi masyarakat dan merugikan petani. Selain itu, Tempo disebut tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sesuai kewajiban Dewan Pers.

Chandra menegaskan bahwa gugatan Kementan diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian akibat pemberitaan, bukan untuk menghalangi Tempo menjalankan fungsi jurnalistik.

“Jangan fitnah lagi kalau pada akhirnya nanti kalah. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan rekayasa opini,” ucapnya.

Kementan menyampaikan akan mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka, termasuk jika perkara dialihkan ke pengadilan yang dinilai berwenang.

Sementara itu, Kementan meminta publik tidak terjebak dalam isu yang disebutnya sebagai upaya Tempo menggiring opini.