PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah atas 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga, Usai Terjadi Penyerobotan Ilegal

Oleh : Nina Karlita | Sabtu, 15 November 2025 - 01:23 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Makassar — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) merilis pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya klaim dari pihak-pihak tertentu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

PT GMTD Tbk menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya berada di bawah kepemilikan perusahaan berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan pada periode 1991–1998. Seluruh proses dijalankan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada masa itu.

Pada periode tersebut, PT GMTD Tbk merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak legal dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, serta pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

Perusahaan menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan lahan—dengan alasan apa pun—terutama yang mengatasnamakan pembelian pada rentang waktu 1991–1998, tidak memiliki kekuatan hukum. PT GMTD Tbk menyebut klaim tersebut sebagai tindakan melawan hukum karena bertentangan dengan kewenangan resmi yang pada saat itu hanya dimiliki oleh perusahaan.

Meski lahan berada dalam penguasaan fisik PT GMTD Tbk, perusahaan menyatakan telah terjadi upaya penyerobotan ilegal oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir. Penyerobotan tersebut mencakup area sekitar 5.000 meter persegi, dengan bukti terdokumentasi.

Atas insiden tersebut, PT GMTD Tbk telah melaporkannya secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.

Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk meminta semua pihak untuk menilai persoalan kepemilikan lahan secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan fakta hukum. Perusahaan menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum serta bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketsertiban di masyarakat.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori pemerintah pusat dan didirikan dengan kepemilikan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan.

Komposisi kepemilikan meliputi 32,5% pemerintah daerah dan yayasan terkait, serta 32,5% dimiliki oleh PT Makassar Permata Sulawesi, bersama pemegang saham dari masyarakat luas.

Susunan Pengurus PT GMTD Tbk

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
Komisaris: Theo L. Sambuaga
Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)
Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)

Direksi
Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati.

Nina Karlita

Redaksi

Nina Karlita adalah seorang jurnalis, penulis, dan aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan di Indonesia bergabung di Majalah Industry sejak tahun 2014. - Jurnalis Ekonomi dan Bisnis: tercatat sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis aktif di media nasional Industry.co.id. - Tulisan-tulisannya banyak mengulas seputar perkembangan ekonomi, literasi, korporasi - Pernah menjadi Ketua Komunitas FoWarLife: Nina Karlita mengemban amanah sebagai Ketua FoWarLife (Forum Wartawan Lifestyle). Melalui organisasi ini, ia sering menginisiasi program pemberdayaan masyarakat. Salah satu kegiatannya yang menonjol adalah program Cooking Class for Business yang menggandeng perusahaan finansial teknologi untuk melatih puluhan wanita agar cakap dalam merintis usaha kuliner skala mikro.

Lihat semua artikel →