Schneider Electric Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen dari Produk Kelistrikan Palsu

Oleh : Candra Mata | Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:00 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Schneider Electric (SE) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari produk kelistrikan palsu melalui kerja sama lintas sektor bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Ketenagalistrikan. Meskipun kegiatan ini telah berjalan cukup lama, baru kali ini dipublikasikan secara terbuka.

SE menjalin kolaborasi dengan DJBC dalam sistem rekordasi, yang memungkinkan penahanan produk palsu sejak di pelabuhan. Bea Cukai menegaskan bahwa sebelum produk SE terdaftar, mereka tidak memiliki kewenangan menahan barang terkait HKI. Setelah pendaftaran, pengawasan bisa dilakukan lebih proaktif berdasarkan dokumen dan pemeriksaan fisik.

Dalam upaya terbaru, lebih dari 3.000 unit produk kelistrikan palsu dimusnahkan secara ramah lingkungan di beberapa kota besar Indonesia. Penindakan ini didukung oleh Polda Metro Jaya, serta diperkuat dengan pelatihan teknisi dan edukasi publik oleh SE melalui media sosial, influencer, call center, dan kanal resmi seperti Tokopedia Official Store.

Produk palsu menimbulkan kerugian bisnis dan reputasi, serta risiko serius terhadap keselamatan seperti korsleting dan kebakaran. Data Gulkarmat DKI Jakarta mencatat lebih dari 61% kebakaran pada 2024 disebabkan korsleting listrik—risiko yang diperburuk oleh penggunaan produk tidak standar.

Penjualan produk palsu merupakan tindak pidana. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016... dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00,” demikian ditegaskan dalam regulasi terkait.

Ipda M. Agus, S.H., M.H., Kasubdit Indagsi Polda Metro Jaya, menyampaikan dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan yang aman, serta mengapresiasi kontribusi SE dalam membangun ekosistem kelistrikan yang andal.

Andri Rizqia Indrawan, Analis Senior Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait yang berwenang dalam penerbitan izin impor berkomitmen untuk memastikan setiap produk kelistrikan yang masuk dan beredar di Indonesia telah memenuhi ketentuan dan standar keselamatan.

“Perlindungan masyarakat dari produk kelistrikan palsu membutuhkan kerja sama dari semua lini. Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku industri menjadi kunci untuk mencegah risiko sejak dini dan menjaga ekosistem kelistrikan yang aman,” ungkapnya.

Komitmen serupa juga datang dari sektor industri. Donald Situmorang, Strategy, Sustainability and Government Relations Director, Schneider Electric Indonesia, menyatakan apresiasinya terhadap kewaspadaan dan keseriusan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran produk palsu, khususnya di sektor kelistrikan. Ia menegaskan bahwa selama lebih dari 52 tahun kehadirannya di Indonesia, Schneider Electric terus mendukung terwujudnya ekosistem kelistrikan yang aman dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan visi kami, Life is On, Schneider Electric selalu menghadirkan kualitas dan keamanan terbaik, tidak hanya melalui produk, tetapi juga lewat kontribusi positif terhadap masyarakat. Kami mendukung penegakan hukum dan berkomitmen dalam edukasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan penggunaan produk asli dan aman,” ujar Martin.

SE mendukung penegakan hukum melalui penyediaan informasi teknis dan identifikasi produk, memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir. Melalui jaringan lebih dari 20.000 reseller di lebih dari 100 kota, SE menegaskan perannya sebagai mitra terpercaya dalam membangun ekosistem kelistrikan yang aman dan sesuai standar.

Inisiatif ini selaras dengan kampanye “Yang Asli Yang Melindungi” yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya produk palsu dan pentingnya penggunaan produk asli yang memenuhi standar global dan SNI. Kampanye ini dijalankan melalui platform digital, kolaborasi institusional, serta sesi edukatif dengan pakar hukum dan keselamatan di berbagai kota.