Sof Launching Pikulbareng, Fokus Pembiayaan Syariah

Oleh : Wiyanto | Kamis, 17 Agustus 2017 - 19:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Lembaga bisnis sekaligus amal sosial atau dikenal istilahnya crowdfunding mulai unjuk gigi di Indonesia. Keberadaan model bisnis ini terbilang baru.

Kali ini muncul lembaga sejenis dengan nama Pikulbareng.com. Menurut salah satu owner Pikulbareng,Mahfud Dachlan latar belakang mendirikan lembaga ini karena ingin membangun keuangan berdasarkan sistem syariah. Terbebas dari unsur riba, tipu daya dan jerat lintah darat.Selain mempunyai amal usaha, Pikulbareng secara bersamaan, memperjuangkan amal donasi kemanusiaan.

"Indonesia darurat riba, pengusaha muslim hampir tidak mungkin lepas jerat ribawi. Pikulbareng ini hadir dalam rangka membangkitkan ekonomi umat," kata dia di Jakarta, Kamis (17/8/2017.

Menurut dia, Pikulbareng kepada calon yang diberi modal salahsatunya menggunakan aqad murobaha, selaku penyalur dana, dengan aqad ini hanya meminta imbal 2-2,5%. Berbeda dengan perbankan yang rata-rata meminta bagian ke nasabah anatara 13-15%.

Adapun Pikulbarenng mendapatkan funding atau pendanaan berasal dari investor. Aqad pihaknya dengan investor sebagai wakalah bil ujroh. Bagian investor Pikulbareng akan mendapatkan bagi hasil kisaran 20-25%. Lebih tinggi dari rata-rata deposito yang hanya memberikan 6-7% per tahun.

Ia mengaku, Pikulbareng tidak menghimpun dana investor, sehinggga kecil sekali terjadi fraud atau kejahatan keuangan. Dalam hal ini, keuangan langsung disalurkan investor ke calon penerima dana.

Pilot projek yang sudah sukses, lanjut dia, berupa bisnis alat kesehatan, dalam hal ini perlengkapan cuci darah. Sebabnya kehadiran BPJS Kesehatan mendapatkan gratis treatment 8 kali cuci, yang tanpa BPJS dengan asuransi biasa hanya tiga kali kurang lebihnya.

Projek kedua pada bidang pendidikan.

Agar pembiayaan kepada calon costumer dapat imbal hasil, Desvanto Suroso, owner Pikulbareng lainnya, akan selektif membiayai suatu projek. Ini salah satu mitigasi risiko pengembalian macet. Paling tidak, Pikulbareng terlebih dahulu melihat legalitas usaha, minimal usaha sudah berjalan satu tahun dan prospektif.

"Tim hukum kita sedang berdiskusi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kita ingin taat hukum. Plafon minimal kisaran Rp50 juta sampai Rp100 juta maksimal bebas," katanya.