Awas! Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Desak Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 06 Mei 2025 - 20:57 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby Bun mendesak pemangku kepentingan untuk mempermudah izin mendirikan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD). Aspakrindo juga mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menertibkan PKAD internasional (exchange kripto global-red), yang belum memiliki izin di Indonesia.

“Jadi, para pelaku judi online, pinjol, atau pencucian uang, merekalah yang memanfaatkan platform exchange global ini untuk kepentingan illegal. Karena kalau dari PKAD lokal yang sudah berizin tentu sangat jelas aturan mainnya, bisa ditelusuri identitas dan transaksinya,” ujar Ketua Aspakrindo, Robby Bun di kawasan SCBD Jakarta Selasa (6/05/2025), seperti dikutip industry.co.id dari ipol.id.

Sebagai informasi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa kripto kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judi online (judol). Kripto diduga menjadi sebagai salah satu instrumen memindahkan dana, termasuk di dalamnya pencucian uang (money laundering).

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →